| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 59/Pdt.G/2026/PN Sbr | 1.WAHIDIN 2.ROASIH 3.ARIS MUNANDAR |
3.PENDI 4.TATI SUNARTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PETITUMBerdasarkan seluruh dalil dan alasan hukum yang telah diuraikan di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumber cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: DALAM PROVISI1. Mengabulkan Permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Melarang Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan pengosongan, pengambilalihan, penyegelan, pembongkaran, perusakan, atau tindakan fisik lainnya terhadap Objek Perkara; 3. Melarang Para Tergugat dan Turut Tergugat mengalihkan, menjual, menghibahkan, menyewakan, menjaminkan, atau membebani Objek Perkara kepada pihak lain; 4. Memerintahkan seluruh pihak untuk mempertahankan keadaan hukum dan keadaan fisik Objek Perkara tetap dalam keadaan status quo sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan telah terbentuk hubungan hukum yang sah antara Para Penggugat dengan Para Tergugat mengenai pembelian berupa sebidang tanah yang terletak di Blok I RT 007 RW 002 Desa Getrakmoyan Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, tanah seluas 251 m?2; sebagaimana tercantum dalam SPPT Pajak Bumi dan Bangunan dengan NOP 32.11.240.034.004-0081.0 atas nama Pendi Sunarti, dengan batas-batas sebagai berikut:· sebelah Utara : Jalan Gang-Warung Bakso Lestari;· sebelah Barat : Jalan Kabupaten penghubung Desa Getrakmoyan dengan Desa Ender;· Sebelah selatan : Rumah milik Bapak Suharto/ Alm. Ibu Maesaroh;· sebelah Timur : Tanah Milik Bapak Dadung.berdasarkan kesepakatan para pihak yang telah dilaksanakan melalui perbuatan nyata secara bertahap. 3. Menyatakan hubungan hukum mengenai pembelian berupa sebidang tanah yang terletak di Blok I RT 007 RW 002 Desa Getrakmoyan Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, seluas 251 m?2; sebagaimana tercantum dalam SPPT Pajak Bumi dan Bangunan dengan NOP 32.11.240.034.004-0081.0 atas nama Pendi Sunarti, telah dilaksanakan secara nyata oleh Para Penggugat dan Para Tergugat melalui pembayaran harga tanah sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), penyerahan Akta Jual Beli, penguasaan Objek Perkara, pembangunan rumah permanen, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta persetujuan pengurusan sertifikat atas Objek Perkara. 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 5. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mengingkari hubungan hukum yang telah dibentuk dan dilaksanakan bersama Para Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. 6. Menghukum Para Tergugat untuk menerima pelunasan sisa harga Objek Perkara sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Para Penggugat. 7. Menghukum Para Tergugat, setelah menerima pelunasan sebagaimana amar angka 6, untuk menyelesaikan proses pengalihan hak atas Objek Perkara kepada Para Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses pengalihan hak atas Objek Perkara kepada Para Penggugat. 9. Menghukum Para Tergugat untuk hadir dan menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau instansi yang berwenang guna menyelesaikan proses pengalihan hak atas Objek Perkara. 10. Menyatakan Turut Tergugat wajib tunduk, patuh, dan menghormati seluruh amar Putusan dalam perkara a quo serta tidak melakukan tindakan hukum maupun tindakan nyata yang bertentangan atau menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 11. Menyatakan Para Penggugat tetap berhak menguasai dan menempati Objek Perkara secara sah sampai seluruh amar putusan dilaksanakan sepenuhnya. 12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar jumlah yang terbukti di persidangan, sekurang-kurangnya meliputi pembayaran harga tanah sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), biaya pembangunan rumah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Rp 139.180,- (seratus tiga puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah). 13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau sejumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim dipandang adil dan patut. 14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan, kepatutan, dan hukum yang berlaku — ex aequo et bono. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
