Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-38-00068-22/KMI/SPK/09/2022 tanggal 14 September 2022 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 04 tanggal 14 September 2022 dengan plafond kredit sebesar Rp 150.000.000. Berikut perubahan terakhir Restrukturisasi PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-38-00068-22/KMI/SPK/09/2022 tanggal 28 Desember 2023 dengan plafond kredit sebesar Rp 121.548.568 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 186.569.994 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuaiSertifikat Hak Milik 133/GUMULUNG LEBAK, seluas 1.038 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Greged, Kelurahan/Desa Gumulung Lebak terdaftar atas nama Soni bin Hajid;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik 133/GUMULUNG LEBAK, seluas 1.038 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Greged, Kelurahan/Desa Gumulung Lebak terdaftar atas nama Soni bin Hajid;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Sumber dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara. |