Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.SRI ASIH MULYANINGSIH
2.MA'MUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat 25
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI ASIH MULYANINGSIH
2MA'MUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 186.569.994,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-38-00068-22/KMI/SPK/09/2022 tanggal 14 September 2022 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 04 tanggal 14 September 2022 dengan plafond kredit sebesar Rp 150.000.000. Berikut perubahan terakhir  Restrukturisasi PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-38-00068-22/KMI/SPK/09/2022 tanggal 28 Desember 2023 dengan plafond kredit sebesar Rp 121.548.568 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar   Rp 186.569.994 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuaiSertifikat Hak Milik  133/GUMULUNG LEBAK, seluas 1.038 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Greged, Kelurahan/Desa Gumulung Lebak  terdaftar atas nama Soni bin Hajid;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik  133/GUMULUNG LEBAK, seluas 1.038 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Greged, Kelurahan/Desa Gumulung Lebak  terdaftar atas nama Soni bin Hajid;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Sumber dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak