Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah secara hukum bahwa ganti nama Pemohon yang terdapat dalam Akte Kelahiran Nomor 34203/Is.I/2006 yang di keluarkan dinas kependudukan catatan sipil dan keluarga berencana kabupaten cirebon pada tanggal 22 september 2006 , kartu tanda penduduk dengan nomer induk kependudukan (NIK) : 3209275003010002 , Nomer ijazah Nasional : 712012024004699 yang di keluarkan oleh Universitas Terbuka Tanggerang selatan, 30 mei 2024, yang tertulis dan terbaca nama TURIAH, lahir Cirebon 10 maret 2001 anak ke 3 (tiga) dari suami – istri KUMEDI & WASTINAH mengganti nama menjadi NANA MAULIDYA ALMAHYRA, lahir di Cirebon pada tanggal 10 maret 2001 anak ke 3 (tiga) dari suami – istri KUMEDI & WASTINAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon dengan menunjukan salinan sah Penetapan ini, untuk dicatat didalam buku Register kelahiran pada tahun ini yang sedang berjalan tentang perbaikan Akta Lahir nama anak dan Bapak anak Pemohon tersebut.
4.Biaya-biaya perkara menurut hukum. |