Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.FITRI AYU RESPANI
FAJAR MAULANA Als EMPRIT Bin SUBRATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2475/M.2.29.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR MAULANA Als EMPRIT Bin SUBRATA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN      

-------- Bahwa terdakwa FAJAR MAULANA Als EMPRIT Bin SUBRATA, pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitaran Perum Taman Suci Anggrek Desa Suci Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dimana ketentuan Pasal 138 ayat (2) setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan ayat (3) setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa yang sebelumnya telah membeli obat-obatan sediaan farmasi kepada RAHMAT als ZAKI als BANG DARA als CUPLIS (DPO) yang tinggal di daerah Jakarta selanjutnya terdakwa mengedarkan dan menjual kembali Pil Jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp.270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Pil Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp.170.000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada siapa saja dan pada orang-orang yang terdakwa kenal, kemudian pada hari Sabtu 21 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa memesan dan membeli kembali obat-obatan sediaan farmasi kembali kepada RAHMAT als ZAKI als BANG DARA als CUPLIS (DPO) berupa Pil Jenis Tramadol sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dan Pil Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 4.000 (empat ribu) butir dengan harga semuanya total sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dengan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening milik RAHMAT als ZAKI als BANG DARA als CUPLIS (DPO) dan untuk pengambilan obat-obatan sediaan farmasi tersebut RAHMAT als ZAKI als BANG DARA als CUPLIS (DPO) menyuruh pada terdakwa untuk janjian bertemu dengan saksi MUHAMAD NUR AZIZ als ACIL Bin TARNO SUTARNO (diajukan penuntutan secara terpisah) di suatu tempat yang sudah ditentukan untuk mengantar paket pembelian obat tersebut. Selanjutnya ketika terdakwa akan berangkat melakukan COD (cash on delivery) dengan saksi MUHAMAD NUR AZIZ als ACIL mengendarai Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Merah dengan nopol E 4511 ID hendak menuju tempat saksi MUHAMAD NUR AZIZ als ACIL berada di sekitaran Pasar Kue Jalan Raya Plered Desa Weru Kidul Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, datang saksi YAYANG YULIANTO dan saksi JASA AKBAR serta tim dari Sat narkoba Polres Cirebon kota yang sebelumnya telah menangkap saksi MUHAMAD NUR AZIZ als ACIL dan telah mengetahui keberadaan terdakwa di sekitaran jalan Perum Taman Suci Anggrek Desa Suci Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon langsung menghadang dan menghentikannya dengan melakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti obat sediaan farmasi tanpa lzin edar berupa Pil Jenis Tramadol sebanyak 1.000 (seribu) butir, Pil Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru, Uang hasil penjualan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) berada dalam dashboard sepeda motor tersebut dan saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengakui barang tersebut miliknya serta pada saat terdakwa dipertemukan dengan saksi MUHAMAD NUR AZIZ als ACIL, terdakwa mengakui 1 (satu) Kardus Kecil berisikan obat sediaan farmasi tanpa izin edar berupa pil jenis tramadol sebanyak 10.000 (Sepuluh ribu) butir, Pil Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 4.000 (empat ribu) butir, yang terdapat pesanan obat Tramadol sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir, dan Pil Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 4.000 (empat ribu) butir yang dibawa kurir saksi MUHAMAD NUR AZIZ als ACIL di dalam mobil Daihatsu Sigra adalah milik terdakwa yang dipesan dan dibeli dari RAHMAT als ZAKI als BANG DARA als CUPLIS (DPO) sehingga terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Kota Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------

- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan ataupun izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang Apoteker serta obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1551/NOF/2026 tanggal 15 April 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI,S.I.K., M.M. selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor, yang pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1083 / 2026 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol dan barang bukti dengan nomor : 1082 / 2026 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. -----------------------

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya