Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.168/4123/2/2014 tanggal 25 Februari 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4.Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 37.234.935,- ( Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat nomor : 676 Desa Buntet yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Dusun I Rt 005 / Rw 002 Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat atas nama Juju Juriyah Surat Ukur Nomor 635/Buntet /07 , Seluas 115 m2 (Seratus Lima Belas Meter Persegi ) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
7.Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman Pokok beserta Bunga sebesar Rp. 37.234.935,- ( Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |