INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon | Suti Yuliati | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 185.318.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Kredit No. 1528240000092 yang ditandatangani pada 7 November 2024;
3. Menyatakan pengamanan dan/atau eksekusi Jaminan Fidusia berupa satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type CARRY PU 1.5 NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8403 KX melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sah demi hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk Melakukan pelunasan atas seluruh hutangnya sebesar Rp.185.318.000,00 (serratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah); dan/atau
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type CARRY PU 1.5 NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8403 KX kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp.185.318.000,00 (serratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type CARRY PU 1.5 NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8403 KX tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
