| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 251/Pdt.P/2026/PN Sbr | JUWITA NINGSIH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 251/Pdt.P/2026/PN Sbr | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 16 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumber melalui Yang Mulia Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Pemohon bernama JUWITA NINGSIH lahir di Cirebon tanggal 23 Oktober 1998 adalah orang yang sama dengan pemilik Paspor pertama (yang sudah tidak berlaku karena adanya perpanjangan paspor) dengan Nomor C28050697, dan paspor kedua ( paspor saat ini yang masih berlaku) dengan Nomor E1966890 nama JUWITA NINGSIH lahir di Cirebon tanggal 23 Oktober 1994; 3. Memberikan izin kepada Pemohon mempergunakan salinan putusan ini untuk melakukan pengurusan persamaan identitas tersebut ke Kantor Imigrasi Kabupaten Cirebon sebagaimana semestinya; 4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Atau Dalam hal Yang Mulia Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara berpendapat lain maka dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
