1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut .
2.Menyatakan sah menurut hukum agar dikeluarkan Surat Keterangan Kematian atas nama Almarhum Ibu Pemohon yang bernama FX SAIMIN meninggal hari Minggu Tanggal 13 April 1986 yang dikeluarkan Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk dicatat dalam Buku Register pada tahun ini yang sedang berjalan tentang Permohonan tersebut.
4.Biaya-biaya perkara menurut hukum. |