Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa I. AHMAD MUZAKI Alias JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN bersama dengan Terdakwa II. YOGI ADI LESTIO Als IBENG Bin SLAMET ANDRIYANTO dan Anak Saksi M. RIZKI MAULANA Als KIKI Bin MADKUR (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di minimarket Alfamart Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau orang lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu di Terdakwa I, Terdakwa II, bersama anak saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR, berkumpul di rumah terdakwa I yang beralamat di Perumahan BCA Jalan Lestari V Nomor 27, RT. 04 RW. 05, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kemudian Terdakwa mengajak Terdakwa II dan Anak Saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR, dan KUSNADI untuk melakukan pencurian dengan kode “OP” (operasi) dengan sasaran minimarket Alfamart di Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon;
- Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, bersama anak saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR, pergi ke sasaran pencurian minimarket Alfamart Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon dari rumah Terdakwa dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, yang mana Terdakwa I membawa dan mengemudikan sepeda motor merek Honda Beat warna silver, tanpa nomor polisi milik Terdakwa I dengan membonceng Anak Saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR, dan Terdakwa II. Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, bersama anak saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR berkeliling terlebih dahulu sambil mengecek dan mengamati keadaan sekitar lokasi sasaran pencurian yaitu minimarket Alfamart Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, sambil menunggu hingga pukul 01.00 WIB pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024.
- Pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I bersama Anak Saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR berhenti di Alfamart tersebut, sedangkan Terdakwa II menunggu di sekitar tidak jauh dari Alfamart tersebut sambil mengamati keadaan sekitar. Selanjutnya Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR naik ke atas asbes toko menaiki tembok samping Alfamart Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, setelah berada di atas, Terdakwa I memotong dan melubangi plafon baja ringan dengan menggunakan gunting milik Terdakwa I dengan dibantu oleh Anak Saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR.
- Kemudian setelah plafon baja ringan berhasil dipotong dan dilubangi oleh Terdakwa I dengan dibantu oleh Anak Saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR, selanjutnya Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR masuk ke dalam ruangan minimarket Alfamart Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon melalui plafon baja ringan yang sudah dipotong dan dilubangi sebelumnya, setelah itu mematikan instalasi listrik sehingga CCTV menjadi tidak berfungsi, setelahnya Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR masuk ke dalam ruangan yang terdapat etalase rokok berbagai merek, kosmetik, dan parfum berbagai merek, lalu Terdakwa I bersama-sama dengan Anak Saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR mengambil barang berupa rokok berbagai merek sebanyak 80 (delapan puluh) slop yang berada dan disimpan di dalam etalase dan di bawah laci etalase yang posisinya berada di belakang kasir, kemudian memasukkannya dengan menggunakan kardus sebanyak 4 (empat) dus kemudian dilakban, lalu Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR keluar dari ruangan minimarket Alfamart Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon melalui plafon baja ringan yang sebelumnya sudah dipotong dan dilubangi oleh Terdakwa I dan Anak saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR.
- Setelah keluar dari ruangan minimarket Alfamart Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, Terdakwa I dan anak saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR pergi menuju ke Terdakwa II yang bertugas menunggu sepeda motor dan mengawasi lingkungan sekitar yang berada di seberang minimarket Alfamart Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon. Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, bersama anak saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR pergi meninggalkan lokasi minimarket Alfamart Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon untuk pergi menuju rumah saksi RUDI SETIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Larangan Selatan, RT. 003, RW. 018, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon atau di tempat lain yang termasuk dalam Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon untuk menjual barang hasil curian berupa rokok berbagai merek sebanyak 60 (enam puluh) slop dengan harga per bungkusnya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan total harga penjualan Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Kemudian hasil penjualan rokok dibagikan secara merata kepada Terdakwa I, Terdakwa II, bersama anak saksi MUHAMMAD RIZKI MAULANA Alias KIKI Bin MAKDUR.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |