| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa RIVALDO ADRIANSYAH BIN ODIH JULIANSYAH, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 di halaman SMPN 1 Gempol Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, penikam atau penusuk, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 01.00 WIB menuju ke rumah Bayu Martina beralamat Desa Rancaputat Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka selanjutnya dihubungi melalui Whatsapp oleh Seno yang mengajak terdakwa dan teman teman lain untuk tawuran di Desa Gempol Kec. Gempol Kab. Cirebon yang tergabung dalam kelompok “BARAT MISTERI” dan terdakwa bersama Bayu Martina berangkat menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat milik Bayu Martina. Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 jam 02.00 WIB terdakwa dan Bayu Martina tiba di SDN Gempol dan sudah berkumpul banyak anggota kelompok “BARAT MISTERI” sekitar kurang lebih 20 orang kemudian terdakwa mengambil 1 buah senjata tajam berjenis Celurit bergagang kayu dengan Panjang kurang lebih 90 cm.
- Bahwa hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB terdakwa bersama dengan teman- teman yang lainya berjalan menuju jalan Gang sambil menunggu musuh yang melintas di Jalan tersebut, tidak lama kemudian datang musuh kelompok lain dari arah timur berjumlah kurang lebih 10 Orang dengan menggunakan sepeda motor dan membawa alat berupa senjata tajam dan terjadi tawuran, setelah terjadinya tawuran kurang lebih selama 10 menit.
- Bahwa tim patroli Macan Kumbang 852 dari Polresta Cirebon mendapatkan informasi melalui Instagram Macan Kumbang 852 dan melalui Hotline 110 bahwa ada tawuran di wilayah Gempol. Saat itu Tim Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon langsung menuju ke wilayah Gempol guna memastikan informasi tersebut, setibanya di wilayah gempol sebelum Pabrik Indocement saksi BRIPDA FATAH MUHAMMAD HADDAD yang berboncengan dengan saksi BRIPDA ADRIAN SETYA GUMELAR dari Pihak Kepolisian Polresta Cirebon melihat ada sekitar 30 Orang yang sedang berlarian dari jarak kurang lebih 2 meter sehingga dilakukan pengejaran dan saksi BRIPDA FATAH MUHAMMAD HADDAD, saksi BRIPDA ADRIAN SETYA GUMELAR melihat seseorang dan diketahui adalah terdakwa yang sedang membawa senjata tajam berupa celurit berlari lalu meloncat melalui pagar SMPN 1 Gempol selanjutnya terdakwa berhasil di amankan oleh saksi BRIPDA FATAH MUHAMMAD HADDAD, saksi BRIPDA ADRIAN SETYA GUMELAR di halaman SMPN 1 Gempol beserta 1 (satu) buah senjata tajam jenis Celurit bergagang kayu dengan ukuran panjang kurang lebih 90 cm kemudian membawanya ke kantor Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk berupa senjata tajam jenis 1 (satu) buah senjata tajam jenis Celurit bergagang kayu dengan ukuran panjang kurang lebih 90 cm tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |