Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa terdakwa ADI OZI FAHRURROZI Bin MULYANI pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Manis RT 003 RW 001 Desa Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Februari 2025 Terdakwa memesan narkotika kepada GALER berupa daun ganja kering seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk kurang lebih 80 (delapan puluh) gram atau 2 (dua) paket narkotika jenis ganja kering dalam bentuk utuh dalam kertas nasi dibungkus dengan plastik kresek warna hitam dan ditempel di sekitar Cimanggis Depok.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa menawarkan kepada Saksi SUPRIADI Alias KADUT Bin ABDUL KARIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan “saya mau pulang, kamu mau nitip gak ?”, kemudian Saksi SUPRIADI Alias KADUT Bin ABDUL KARIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah)menyetujui tawaran Terdakwa, kemudian Saksi SUPRIADI Alias KADUT Bin ABDUL KARIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) membayar pembelian ½ (setengah) paket ganja kering sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 081806059876. Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa mengantarkan secara langsung pesanan narkotika jenis ganja kering tersebut ke rumah Saksi SUPRIADI Alias KADUT Bin ABDUL KARIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Blok Manis RT 003 RW 001 Desa Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon.
- Bahwa Terdakwa melakukan pembelian kembali narkotika jenis daun ganja kering kepada GALER pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering seberat kurang lebih 80 (delapan puluh) gram atau 2 (dua) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dengan kertas nasi dibalut plastik kresek hitam dan ditempel di sekitaran Cimanggis Depok. Setiap pembayaran atas pembelian narkotika dilakukan dengan transfer melalui aplikasi DANA dengan nomor 081806059876 ke rekening DANA atas nama HENDRIK.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025, Terdakwa menjual ½ (setengah) paket narkotika jenis daun ganja kering kepada orang yang bernama RONAL sekitar pukul 18.00 WIB di sekitar Puri Cinere, Depok dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi JASA AKBAR, TRIYADI ASYRAF MUHARROM, dan FAISAL HIDAYAT yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Cirebon Kota tepatnya di pinggir jalan termasuk Blok Karang Anyar Desa Ciledug Lor Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon setelah melakukan observasi dan surveillance atas informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dalam kertas nasi, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering yang dilinting kertas papir, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam yang berada dalam tas pinggang warna hijau yang dikenakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Beat warna hitam yang merupakan milik Terdakwa dan berada dalam penguasaan Terdakwa, lalu Terdakwa dibawa ke kantor Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 028 / 13166.03 / III /2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HENRIKUS BUDI KURNIAWAN, SE telah dilakukan penimbangan terhadap:
- 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dalam kertas nasi dengan hasil timbangan berat 19,61 (sembilan belas koma enam puluh satu) gram.
- 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dilinting kertas papir dengan hasil timbangan berat 1,20 (satu koma dua puluh) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 1984 / NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dan Saksi ADI OZI FAHRURROZI Bin MULYANI sebagai berikut:
- 2 (dua) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 18,9208 (delapan belas koma sembilan dua nol delapan) gram, diberi nomor barang bukti 2474/2025/NF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 18,8408 (delapan belas koma delapan empat nol delapan) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis ganja.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7894 (nol koma tujuh delapan sembilan empat) gram, diberi nomor barang bukti 2475/2025/NF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,7067 (nol koma tujuh nol enam tujuh) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis ganja.
- Bahwa ganja terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual narkotika jenis ganja tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa ADI OZI FAHRURROZI Bin MULYANI pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan termasuk Blok Karang Anyar Desa Ciledug Lor Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi JASA AKBAR, TRIYADI ASYRAF MUHARROM, dan FAISAL HIDAYAT yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Cirebon Kota tepatnya di pinggir jalan termasuk Blok Karang Anyar Desa Ciledug Lor Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon setelah melakukan observasi dan surveillance atas informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dalam kertas nasi, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering yang dilinting kertas papir, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam yang berada dalam tas pinggang warna hijau yang dikenakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Beat warna hitam yang merupakan milik Terdakwa dan berada dalam penguasaan Terdakwa, lalu Terdakwa dibawa ke kantor Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 028 / 13166.03 / III /2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HENRIKUS BUDI KURNIAWAN, SE telah dilakukan penimbangan terhadap:
- 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dalam kertas nasi dengan hasil timbangan berat 19,61 (sembilan belas koma enam satu) gram.
- 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dilinting kertas papir dengan hasil timbangan berat 1,20 (satu koma dua nol) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 1984 / NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dan Saksi ADI OZI FAHRURROZI Bin MULYANI sebagai berikut:
- 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 18,9208 (delapan belas koma sembilan dua nol delapan) gram, diberi nomor barang bukti 2474/2025/NF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 18,8408 (delapan belas koma delapan empat nol delapan) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis ganja.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7894 (nol koma tujuh delapan sembilan empat) gram, diberi nomor barang bukti 2475/2025/NF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,7067 (nol koma tujuh nol enam tujuh) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis ganja.
- Bahwa ganja terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki dan atau menguasai narkotika jenis ganja tanpa izin dari pihak yang berwenang.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------- |