Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2025/PN Sbr SUNARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat 139
Pemohon
NoNama
1SUNARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari nama SUNARI menjadi SUNARI SURWINA AMARA.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk mencatatkan penambahan nama Pemohon yang semula SUNARI menjadi SUNARI SURWINA AMARA pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9990/Um.I/1998 tanggal 02-11-1998, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini.
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak