Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa HADIRUDIN Als HADIR Bin SUHUD pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Blok 03, RT. 07, RW 14, Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa mendapatkan obat Tramadol dan Trihexyphenidyl untuk dijual kembali adalah dengan cara menghubungi saudara BAGAS (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan dan kemudian saudara BAGAS (DPO) akan mengantarkan obat – obatan yang dipesan langsung ke rumah kontrakan Terdakwa HADIRUDIN Als HADIR Bin SUHUD yang bertempat di Blok 03, RT. 07, RW 14, Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon; -----------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, Terdakwa HADIRUDIN Als HADIR Bin SUHUD kembali menghubungi saudara BAGAS (DPO) dan sekira pukul 18.30 WIB di rumah Terdakwa, obat – obatan tersebut diantar langsung oleh saudara BAGAS (DPO) dengan jenis berupa obat Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 400 (empat ratus) butir; ------------------------------
- Bahwa pada hari yang sama, terhadap obat Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 400 (empat ratus) butir yang diantarkan oleh saudara BAGAS (DPO) tersebut, sebanyak 2 (dua) butir obat jenis Tramadol dijual Terdakwa kepada saksi ARIF ABDURAHMAN Als SELOP Bin SUGANDI dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) bertempat di rumah Terdakwa;
- Bahwa anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa HADIRUDIN Als HADIR Bin SUHUD menjual obat-obatan dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara langsung mengamankan Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 14.15 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Blok 03, RT. 07, RW 14, Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon; ------------------------------------
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa HADIRUDIN Als HADIR Bin SUHUD ditemukan 317 (tiga ratus tujuh belas) butir obat jenis Tramadol, 672 (enam ratus tujuh puluh dua) butir obat jenis Trihexyphenidyl hasil dari pembelian obat – obatan yang pernah Terdakwa beli sebelumnya dan dijual pada saksi MAMAN HIDAYAT Als. TAKUR Bin SAYIDIN, uang tunai senilai Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam berikut sim card yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan saudara BAGAS (DPO); ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa, beserta barang bukti diamankan di kantor Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0392/NOF/ 2025 tanggal 17 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kasubbidbaya Bidnarkobafor, Sandhy Santosa, S.farm. Apt, dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt., M Biomed dan diketahui oleh Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si dari pusat laboratorium forensik bareskrim polri dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti masing – masing berupa 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2535 gram dan diberi nomor barang bukti nomor 0198/2025/OF dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2420 gram dan diberi nomor barang bukti nomor 0199/2025/OF yang disita dari Terdakwa HADIRUDIN Als HADIR Bin SUHUD dengan kesimpulan sebagai berikut: ----
- Terhadap barang bukti nomor 0198/2025/OF tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl; -----------------------------------
- Terhadap barang bukti nomor 0199/2025/OF tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. --------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU R.I Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa HADIRUDIN Als HADIR Bin SUHUD pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Blok 03, RT. 07, RW 14, Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa mendapatkan obat Tramadol dan Trihexyphenidyl untuk dijual kembali adalah dengan cara menghubungi saudara BAGAS (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan dan kemudian saudara BAGAS (DPO) akan mengantarkan obat – obatan yang dipesan langsung ke rumah kontrakan Terdakwa HADIRUDIN Als HADIR Bin SUHUD yang bertempat di Blok 03, RT. 07, RW 14, Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon; -----------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, Terdakwa HADIRUDIN Als HADIR Bin SUHUD yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) kembali menghubungi saudara BAGAS (DPO) dan sekira pukul 18.30 WIB di rumah Terdakwa, obat – obatan tersebut diantar langsung oleh saudara BAGAS (DPO) dengan jenis berupa obat Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 400 (empat ratus) butir; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari yang sama, terhadap obat Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 400 (empat ratus) butir yang diantarkan oleh saudara BAGAS (DPO) tersebut, sebanyak 2 (dua) butir obat jenis Tramadol dijual Terdakwa kepada saksi ARIF ABDURAHMAN Als SELOP Bin SUGANDI dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) bertempat di rumah Terdakwa;
- Bahwa anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa HADIRUDIN Als HADIR Bin SUHUD menjual obat-obatan dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara langsung mengamankan Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 14.15 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Blok 03, RT. 07, RW 14, Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon; ------------------------------------
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa HADIRUDIN Als HADIR Bin SUHUD ditemukan 317 (tiga ratus tujuh belas) butir obat jenis Tramadol, 672 (enam ratus tujuh puluh dua) butir obat jenis Trihexyphenidyl hasil dari pembelian obat – obatan yang pernah Terdakwa beli sebelumnya dan dijual pada saksi MAMAN HIDAYAT Als. TAKUR Bin SAYIDIN, uang tunai senilai Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam berikut sim card yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan saudara BAGAS (DPO); ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa, beserta barang bukti diamankan di kantor Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan/atau keahlian dalam menjual obat-obatan; ----------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0392/NOF/ 2025 tanggal 17 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kasubbidbaya Bidnarkobafor, Sandhy Santosa, S.farm. Apt, dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt., M Biomed dan diketahui oleh Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si dari pusat laboratorium forensik bareskrim polri dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti masing – masing berupa 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2535 gram dan diberi nomor barang bukti nomor 0198/2025/OF dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2420 gram dan diberi nomor barang bukti nomor 0199/2025/OF yang disita dari Terdakwa HADIRUDIN Als HADIR Bin SUHUD dengan kesimpulan sebagai berikut: ----
- Terhadap barang bukti nomor 0198/2025/OF tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl; -----------------------------------
- Terhadap barang bukti nomor 0199/2025/OF tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. --------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI N0.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------- |