Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2025/PN Sbr ARIYANTO 1.Pimpinan Pusat PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK di Jakarta, Cq. PIMPINAN PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PEMBANTU CIREBON SUMBER
2.Pimpinan Pusat PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK di Jakarta, Cq. Retail Asset Management VI / Jawa I, Credit Card Asset Manager PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat 87
Penggugat
NoNama
1ARIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1muhammad solehARIYANTO
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Pusat PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK di Jakarta, Cq. PIMPINAN PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PEMBANTU CIREBON SUMBER
2Pimpinan Pusat PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK di Jakarta, Cq. Retail Asset Management VI / Jawa I, Credit Card Asset Manager PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya. 
2. Menyatakan PARA TERGUGAT dan telah melakukan Kesalahan dan atau Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 
3. Menyatakan putusan PENGGUGAT dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi maupun PK.
4. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membuka Blokir Rekening  atas nama ARIYANTO (PENGGUGAT), Cabang : BANK MANDIRI KCP CIREBON SUMBER, Nomor Rekening : 1340031450710, dengan saldo sebesar Rp. 74. 807. 700, 00 (Tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
• Kerugian Materiil :
PARA TERGUGAT telah bersekongkol melakukan “PEMBLOKIRAN REKENING PENGGUGAT” tanpa seizin PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian berupa tenaga dan waktu, bila dinilai dengan uang sebesar Rp. 20. 000. 000, 00 (Dua puluh juta rupiah).
• Kerugian Immateriil :
Akibat dari di permalukan oleh PARA TERGUGAT karena PENGGUGAT dianggap tidak ada ‘itikad baik dalam penyelesaian tunggakan angsuran kartu kredit tersebut, dan di permalukan atas kejadian tersebut oleh keluarga dan tetangga, PENGGUGAT menjadi syok dan malu terhadap lingkungan maka wajar bila Penggugat menuntut kompensasi sebesar Rp.2. 000. 000. 000, 00 (Dua Milyar Rupiah).
6. Menghukum apabila PARA TERGUGAT lalai untuk memenuhi kewajibannya, agar PARA TERGUGAT dihukum membayar uang paksa sebesar [(Rp. 1. 000. 000, 00) (Satu juta rupiah)] untuk tiap-tiap hari kelalaiannya.
7. Memberikan hukuman kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak