Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa SHOLIKIN Alias ADUL Bin BARNIA, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi YASINTA ALFANI di Jalan KH. Agus Salim Blok Benteng, Gang Pandawa 1, Rt. 001, Rw. 006, Desa Pegagan, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa sekira bulan April 2025 terdakwa melihat postingan di media sosial Facebook dari akun yang bernama Alldi Upall Bintaro di group Facebook Uang Palsu Majalengka yang memposting foto dan video uang palsu, hingga terdakwa pun mempunyai niat untuk membeli uang palsu tersebut dengan maksud untuk diedarkan atau dibelanjakan agar terdakwa mendapatkan keuntungan, kemudian terdakwa menghubungi akun dengan nama Alldi Upall Bintaro tersebut dengan cara chat dan terdakwa diminta untuk bergabung ke group Facebook JatSemi (JATI SEMI), lalu terdakwa dan akun Alldi Upall Bintaro tersebut melakukan komunikasi ke aplikasi Telegram, kemudian terdakwa ditawari uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan penawaran 1 : 4 (satu banding empat) yakni apabila terdakwa membeli dengan uang asli rupiah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), hingga terdakwa pun setuju dan memesan atau membeli uang palsu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) uang rupiah asli dengan cara transfer dan uang palsu yang terdakwa beli atau pesan tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman JNE, kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 paket kiriman dari JNE tiba di rumah terdakwa dengan nama pengirim IWAN alamat Demak, setelah dihitung uang palsu tersebut berjumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 60 (enam puluh) lembar, lalu uang palsu tersebut terdakwa simpan akan terdakwa edarkan dengan cara dibelanjakan ke warung ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa membawa uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar tahun emisi 2016 dengan nomor seri ASF601430 ke warung saksi YASINTA ALFANI yang terletak di Jalan KH. Agus Salim Blok Benteng, Gang Pandawa 1, Rt. 001, Rw. 006, Desa Pegagan, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon dengan maksud untuk dibelanjakan dengan membeli 1 (satu) botol minuman keras jenis Ciu seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus kacang seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian saksi YASINTA ALFANI memberikan barang berupa 1 (satu) botol minuman keras Ciu dan 1 (satu) bungkus kacang kepada terdakwa dan terdakwa pun membayarnya dengan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri ASF601430, kemudian saksi YASINTA ALFANI memberikan uang pengembalian sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa juga membelanjakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke toko MULYA JAYA milik saksi MULYANA di Pasar Minggu Palimanan dengan membeli perabot rumah tangga berupa 1 (satu) pengki atau serokan sampah dan 1 (satu) tempat sabun mandi, hingga total terdakwa sudah membelanjakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, sedangkan sisanya yakni uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 49 (empat puluh sembilan) disimpan di rumah terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 pukul 02.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi RAHMAT SUPRIADI, saksi AGUS NANDI dan saksi ADITYA KARTIKA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Pasar Minggu Palimanan sedang resah karena ada orang yang diduga mengedarkan uang palsu, hingga petugas Kepolisian Polresta Cirebon melakukan Penyelidikan dengan menemui saksi YASINTA ALFNAI dan saksi MULYANA yang telah menerima uang palsu dari pembeli yang bernama SHOLIKIN dan berhasil mengamankan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri ASF601430, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Desa Bodesari, Kec. Weru, Kab. Cirebon, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 9 (sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 9 warna biru, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan analisa Laboratoris Uang Rupiah dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Nomor : 27/23/Cn-BICAC/Srt/Rhs tanggal 23 Mei 2025, yang telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang bukti sebagai berikut :
- 6 (enam) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 dengan rincian 1 (satu) lembar nomor seri JTS279409, 1 (satu) lembar nomor seri JTS327448 dan 4 (empat) lembar nomor seri sama JTS498227, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bahan kertas : kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa yang memendar di bawah sinar ultraviolet dan warna dasar bahan putih ;
- Warna : warna terlihat buram dan tidak terang ;
- Benang pengaman : dicetak dengan teknik inkjet printing logo Bank Indonesia dan angka “100” tidak terlihat dengan jelas dan tidak memiliki efek dinamis ;
- UV Feature : ada pemendaran gambar menyerupai bunga anggrek, ornamen geometris, gambar menyerupai bidang persegi, dan tulisan “BANK INDONESIA” berwarna putih jika dilihat dengan sinar ultraviolet akan tetapi gambar tidak sempurna ;
- Tanda air (watermark) : tidak ada watermark ;
- Intaglio : teknik cetak dengan teknik inkjet printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba ;
- Micro Text : tidak terbaca dengan jelas.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.
- 3 (tiga) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan rincian 1 (satu) lembar nomor seri HOU348330 dan 2 (dua) lembar nomor seri LPH184736, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bahan kertas : kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa yang memendar di bawah sinar ultraviolet dan warna dasar bahan putih ;
- Warna : warna terlihat buram dan tidak terang ;
- Benang pengaman : dicetak dengan teknik inkjet printing berwarna hijau dan emas tidak memuat tulisan “BI 100000” berulang-ulang dan tidak berubah warna dari kuning keemasan menjadi hijau jika dilihat dari sudut pandang tertentu ;
- Tanda air (watermark) : tidak ada watermark ;
- Nomor seri : dibuat dengan teknik cetak inkjet printing dengan menggunakan tinta biasa sehingga tidak memendar bila dilihat di bawah sinar UV ;
- Intaglio : teknik cetak dengan teknik inkjet printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba ;
- Rectoverso : potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi / tidak presisi sehingga logo BI terlihat tidak sempurna ;
- Laten Image (gambar tersembunyi) : tidak terlihat dengan jelas ;
- Micro Text : tidak terdapat cetak micro text.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.
- 12 (dua belas) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2022 dengan rincian 1 (satu) lembar nomor seri JTS869493, 3 (tiga) lembar nomor seri JTS327448, 4 (empat) lembar nomor seri JTS498227, dan 4 (empat) lembar nomor seri JTS537771, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Bahan kertas : kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa yang memendar di bawah sinar ultraviolet dan warna dasar bahan putih ;
- Warna : warna terlihat buram dan tidak terang ;
- Benang pengaman : dicetak dengan teknik inkjet printing logo Bank Indonesia dan angka “50” tidak terlihat dengan jelas dan tidak memiliki efek dinamis ;
- UV Feature : ada pemendaran gambar menyerupai motif mega mendung, dan menyerupai bidang persegi, berwarna putih jika dilihat dengan sinar ultraviolet akan tetapi gambar tidak sempurna ;
- Tanda air (watermark) : tidak ada watermark ;
- Intaglio : teknik cetak dengan teknik inkjet printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba ;
- Micro text : tidak terbaca dengan jelas
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2022 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.
- 30 (tiga puluh) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan rincian 1 (satu) lembar nomor seri GMP654883, 1 (satu) lembar nomor seri MOK468196, 2 (dua) lembar nomor seri CRE342811, 3 (tiga) lembar nomor seri ASF829021, 5 (lima) lembar nomor seri ASF601430, 8 (delapan) lembar nomor seri ASF603800 dan 10 (sepuluh) lembar nomor seri ASF301460, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bahan kertas : kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa yang memendar di bawah sinar ultraviolet dan warna dasar bahan putih ;
- Warna : warna terlihat buram dan tidak terang ;
- Benang pengaman : dibuat dengan teknik inkjet printing ;
- Tanda air (watermark) : tidak ada watermark ;
- Nomor seri : dibuat dengan teknik cetak inkjet printing dengan menggunakan tinta biasa sehingga tidak memendar bila dilihat di bawah sinar UV ;
- Intaglio : uang dicetak dengan teknik cetak inkjet printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba;
- Rectoverso : potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi / tidak presisi sehingga logo BI terlihat tidak sempurna ;
- Laten Image (gambar tersembunyi) : tidak terlihat dengan jelas ;
- Micro Text : tidak terdapat cetak micro text.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SHOLIKIN Alias ADUL Bin BARNIA, pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah rumah terdakwa Blok Karang Malang, Rt. 009, Rw. 002, Desa Bodesari, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 terdakwa membeli uang palsu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui media sosial Facebook yang bernama Alldi Upall Bintaro di group Facebook Uang Palsu Majalengka dan terdakwa mendapatkan uang palsu sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE, setelah dihitung uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 60 (enam puluh) lembar, lalu uang palsu tersebut terdakwa simpan di rumah terdakwa ;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi RAHMAT SUPRIADI, saksi AGUS NANDI dan saksi ADITYA KARTIKA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Pasar Minggu Palimanan sedang resah karena ada orang yang diduga mengedarkan uang palsu, hingga petugas Kepolisian Polresta Cirebon melakukan Penyelidikan dengan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Desa Bodesari, Kec. Weru, Kab. Cirebon, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 9 (sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 9 warna biru, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan analisa Laboratoris Uang Rupiah dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Nomor : 27/23/Cn-BICAC/Srt/Rhs tanggal 23 Mei 2025, yang telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang bukti sebagai berikut :
- 6 (enam) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 dengan rincian 1 (satu) lembar nomor seri JTS279409, 1 (satu) lembar nomor seri JTS327448 dan 4 (empat) lembar nomor seri sama JTS498227, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bahan kertas : kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa yang memendar di bawah sinar ultraviolet dan warna dasar bahan putih ;
- Warna : warna terlihat buram dan tidak terang ;
- Benang pengaman : dicetak dengan teknik inkjet printing logo Bank Indonesia dan angka “100” tidak terlihat dengan jelas dan tidak memiliki efek dinamis ;
- UV Feature : ada pemendaran gambar menyerupai bunga anggrek, ornamen geometris, gambar menyerupai bidang persegi, dan tulisan “BANK INDONESIA” berwarna putih jika dilihat dengan sinar ultraviolet akan tetapi gambar tidak sempurna ;
- Tanda air (watermark) : tidak ada watermark ;
- Intaglio : teknik cetak dengan teknik inkjet printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba ;
- Micro Text : tidak terbaca dengan jelas.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.
- 3 (tiga) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan rincian 1 (satu) lembar nomor seri HOU348330 dan 2 (dua) lembar nomor seri LPH184736, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bahan kertas : kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa yang memendar di bawah sinar ultraviolet dan warna dasar bahan putih ;
- Warna : warna terlihat buram dan tidak terang ;
- Benang pengaman : dicetak dengan teknik inkjet printing berwarna hijau dan emas tidak memuat tulisan “BI 100000” berulang-ulang dan tidak berubah warna dari kuning keemasan menjadi hijau jika dilihat dari sudut pandang tertentu ;
- Tanda air (watermark) : tidak ada watermark ;
- Nomor seri : dibuat dengan teknik cetak inkjet printing dengan menggunakan tinta biasa sehingga tidak memendar bila dilihat di bawah sinar UV ;
- Intaglio : teknik cetak dengan teknik inkjet printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba ;
- Rectoverso : potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi / tidak presisi sehingga logo BI terlihat tidak sempurna ;
- Laten Image (gambar tersembunyi) : tidak terlihat dengan jelas ;
- Micro Text : tidak terdapat cetak Micro Text.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.
- 12 (dua belas) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2022 dengan rincian 1 (satu) lembar nomor seri JTS869493, 3 (tiga) lembar nomor seri JTS327448, 4 (empat) lembar nomor seri JTS498227, dan 4 (empat) lembar nomor seri JTS537771, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Bahan kertas : kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa yang memendar di bawah sinar ultraviolet dan warna dasar bahan putih ;
- Warna : warna terlihat buram dan tidak terang ;
- Benang pengaman : dicetak dengan teknik inkjet printing logo Bank Indonesia dan angka “50” tidak terlihat dengan jelas dan tidak memiliki efek dinamis ;
- UV Feature : ada pemendaran gambar menyerupai motif mega mendung, dan menyerupai bidang persegi, berwarna putih jika dilihat dengan sinar ultraviolet akan tetapi gambar tidak sempurna ;
- Tanda air (watermark) : tidak ada watermark ;
- Intaglio : teknik cetak dengan teknik inkjet printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba ;
- Micro Text : tidak terbaca dengan jelas
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2022 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.
- 30 (tiga puluh) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan rincian 1 (satu) lembar nomor seri GMP654883, 1 (satu) lembar nomor seri MOK468196, 2 (dua) lembar nomor seri CRE342811, 3 (tiga) lembar nomor seri ASF829021, 5 (lima) lembar nomor seri ASF601430, 8 (delapan) lembar nomor seri ASF603800 dan 10 (sepuluh) lembar nomor seri ASF301460, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bahan kertas : kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa yang memendar di bawah sinar ultraviolet dan warna dasar bahan putih ;
- Warna : warna terlihat buram dan tidak terang ;
- Benang pengaman : dibuat dengan teknik inkjet printing ;
- Tanda air (watermark) : tidak ada watermark ;
- Nomor seri : dibuat dengan teknik cetak inkjet printing dengan menggunakan tinta biasa sehingga tidak memendar bila dilihat di bawah sinar UV ;
- Intaglio : uang dicetak dengan teknik cetak inkjet printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba;
- Rectoverso : potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi / tidak presisi sehingga logo BI terlihat tidak sempurna ;
- Laten Image (gambar tersembunyi) : tidak terlihat dengan jelas ;
- Micro Text : tidak terdapat cetak micro text.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Jo. Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa SHOLIKIN Alias ADUL Bin BARNIA, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi YASINTA ALFANI di Jalan KH. Agus Salim Blok Benteng, Gang Pandawa 1, Rt. 001, Rw. 006, Desa Pegagan, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja, mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa sekira bulan April 2025 terdakwa melihat postingan di media sosial Facebook dari akun yang bernama Alldi Upall Bintaro di group Facebook Uang Palsu Majalengka yang memposting foto dan video uang palsu, hingga terdakwa pun mempunyai niat untuk membeli uang palsu tersebut dengan maksud untuk diedarkan atau dibelanjakan agar terdakwa mendapatkan keuntungan, kemudian terdakwa menghubungi akun dengan nama Alldi Upall Bintaro tersebut dengan cara chat dan terdakwa diminta untuk bergabung ke group Facebook JatSemi (JATI SEMI), lalu terdakwa dan akun Alldi Upall Bintaro tersebut melakukan komunikasi ke aplikasi Telegram, kemudian terdakwa ditawari uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan penawaran 1 : 4 (satu banding empat) yakni apabila terdakwa membeli dengan uang asli rupiah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), hingga terdakwa pun setuju dan memesan atau membeli uang palsu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) uang rupiah asli dengan cara transfer dan uang palsu yang terdakwa beli atau pesan tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman JNE, kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 paket kiriman dari JNE tiba di rumah terdakwa dengan nama pengirim IWAN alamat Demak, setelah dihitung uang palsu tersebut berjumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 60 (enam puluh) lembar, lalu uang palsu tersebut terdakwa simpan akan terdakwa edarkan dengan cara dibelanjakan ke warung ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa membawa uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar tahun emisi 2016 dengan nomor seri ASF601430 ke warung saksi YASINTA ALFANI yang terletak di Jalan KH. Agus Salim Blok Benteng, Gang Pandawa 1, Rt. 001, Rw. 006, Desa Pegagan, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon dengan maksud untuk dibelanjakan dengan membeli 1 (satu) botol minuman keras jenis Ciu seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus kacang seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian saksi YASINTA ALFANI memberikan barang berupa 1 (satu) botol minuman keras Ciu dan 1 (satu) bungkus kacang kepada terdakwa dan terdakwa pun membayarnya dengan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri ASF601430, kemudian saksi YASINTA ALFANI memberikan uang pengembalian sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa juga membelanjakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke toko MULYA JAYA milik saksi MULYANA di Pasar Minggu Palimanan dengan membeli perabot rumah tangga berupa 1 (satu) pengki atau serokan sampah dan 1 (satu) tempat sabun mandi, hingga total terdakwa sudah membelanjakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, sedangkan sisanya yakni uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 49 (empat puluh sembilan) disimpan di rumah terdakwa ;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 pukul 02.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi RAHMAT SUPRIADI, saksi AGUS NANDI dan saksi ADITYA KARTIKA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Pasar Minggu Palimanan sedang resah karena ada orang yang diduga mengedarkan uang palsu, hingga petugas Kepolisian Polresta Cirebon melakukan Penyelidikan dengan menemui saksi YASINTA ALFNAI dan saksi MULYANA yang telah menerima uang palsu dari pembeli yang bernama SHOLIKIN dan berhasil mengamankan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri ASF601430, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Desa Bodesari, Kec. Weru, Kab. Cirebon, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 9 (sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 9 warna biru, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan analisa Laboratoris Uang Rupiah dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Nomor : 27/23/Cn-BICAC/Srt/Rhs tanggal 23 Mei 2025, yang telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang bukti sebagai berikut :
- 6 (enam) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 dengan rincian 1 (satu) lembar nomor seri JTS279409, 1 (satu) lembar nomor seri JTS327448 dan 4 (empat) lembar nomor seri sama JTS498227, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bahan kertas : kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa yang memendar di bawah sinar ultraviolet dan warna dasar bahan putih ;
- Warna : warna terlihat buram dan tidak terang ;
- Benang pengaman : dicetak dengan teknik inkjet printing logo Bank Indonesia dan angka “100” tidak terlihat dengan jelas dan tidak memiliki efek dinamis ;
- UV Feature : ada pemendaran gambar menyerupai bunga anggrek, ornamen geometris, gambar menyerupai bidang persegi, dan tulisan “BANK INDONESIA” berwarna putih jika dilihat dengan sinar ultraviolet akan tetapi gambar tidak sempurna ;
- Tanda air (watermark) : tidak ada watermark ;
- Intaglio : teknik cetak dengan teknik inkjet printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba ;
- Micro Text : tidak terbaca dengan jelas.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.
- 3 (tiga) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan rincian 1 (satu) lembar nomor seri HOU348330 dan 2 (dua) lembar nomor seri LPH184736, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bahan kertas : kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa yang memendar di bawah sinar ultraviolet dan warna dasar bahan putih ;
- Warna : warna terlihat buram dan tidak terang ;
- Benang pengaman : dicetak dengan teknik inkjet printing berwarna hijau dan emas tidak memuat tulisan “BI 100000” berulang-ulang dan tidak berubah warna dari kuning keemasan menjadi hijau jika dilihat dari sudut pandang tertentu ;
- Tanda air (watermark) : tidak ada watermark ;
- Nomor seri : dibuat dengan teknik cetak inkjet printing dengan menggunakan tinta biasa sehingga tidak memendar bila dilihat di bawah sinar UV ;
- Intaglio : teknik cetak dengan teknik inkjet printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba ;
- Rectoverso : potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi / tidak presisi sehingga logo BI terlihat tidak sempurna ;
- Laten Image (gambar tersembunyi) : tidak terlihat dengan jelas ;
- Micro Text : tidak terdapat cetak micro text.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.
- 12 (dua belas) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2022 dengan rincian 1 (satu) lembar nomor seri JTS869493, 3 (tiga) lembar nomor seri JTS327448, 4 (empat) lembar nomor seri JTS498227, dan 4 (empat) lembar nomor seri JTS537771, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Bahan kertas : kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa yang memendar di bawah sinar ultraviolet dan warna dasar bahan putih ;
- Warna : warna terlihat buram dan tidak terang ;
- Benang pengaman : dicetak dengan teknik inkjet printing logo Bank Indonesia dan angka “50” tidak terlihat dengan jelas dan tidak memiliki efek dinamis ;
- UV Feature : ada pemendaran gambar menyerupai motif mega mendung, dan menyerupai bidang persegi, berwarna putih jika dilihat dengan sinar ultraviolet akan tetapi gambar tidak sempurna ;
- Tanda air (watermark) : tidak ada watermark ;
- Intaglio : teknik cetak dengan teknik inkjet printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba ;
- Micro Text : tidak terbaca dengan jelas
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2022 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.
- 30 (tiga puluh) lembar uang rupiah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan rincian 1 (satu) lembar nomor seri GMP654883, 1 (satu) lembar nomor seri MOK468196, 2 (dua) lembar nomor seri CRE342811, 3 (tiga) lembar nomor seri ASF829021, 5 (lima) lembar nomor seri ASF601430, 8 (delapan) lembar nomor seri ASF603800 dan 10 (sepuluh) lembar nomor seri ASF301460, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bahan kertas : kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa yang memendar di bawah sinar ultraviolet dan warna dasar bahan putih ;
- Warna : warna terlihat buram dan tidak terang ;
- Benang pengaman : dibuat dengan teknik inkjet printing ;
- Tanda air (watermark) : tidak ada watermark ;
- Nomor seri : dibuat dnegan teknik cetak inkjet printing dengan menggunakan tinta biasa sehingga tidak memendar bila dilihat di bawah sinar UV ;
- Intaglio : uang dicetak dengan teknik cetak inkjet printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba;
- Rectoverso : potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi / tidak presisi sehingga logo BI terlihat tidak sempurna ;
- Laten Image (gambar tersembunyi) : tidak terlihat dengan jelas ;
- Micro Text : tidak terdapat cetak micro text.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 245 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------ |