Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2024/PN Sbr 2.JAMANURI
3.SOFYAN AGUNG MAULANA
ARIE BAKHTIAR Bin H. SUTRISNA NAKIMA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 230/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2935/M.2.29.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2SOFYAN AGUNG MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIE BAKHTIAR Bin H. SUTRISNA NAKIMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Iwan Sujadi, S.H.ARIE BAKHTIAR Bin H. SUTRISNA NAKIMA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa ARIE BAKHTIAR Bin H.SUTRISNA NAKIMA pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau suatu waktu lain yang masih bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 bertempat di Blok Desa RT.009/ RW.003 Desa Pangkalan Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bagwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa bertengkar dengan istrinya yang bernama sdri. (Alm) Anis Malikhatin bin Karto di rumahnya terkait dengan adanya terdakwa yang mencurigai bahwa istrinya tersebut telah berselingkuh dengan pria lain. Selanjutya setelah sdri. (Alm) Anis Malikhatin mengakui menjalin hubungan dengan pria lain yang bernama sdr. Leo, terdakwa langsung keluar rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nopol: E-6924-BG. Ketika terdakwa sedang berada di jalan, terdakwa memikirkan dalam keadaan tenang dan secara berulang-ulang untuk menghilangkan nyawa istrinya sendiri;
  • Kemudian terdakwa berhenti di sebuah kios bensin eceran untuk membeli 1 (satu) liter bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan harga Rp.12.000 (dua belas ribu rupiah) di kios bensin eceran milik Carsadi bin H.Harun yang beralamat di Blok Kemaen Rt 01 Rw 08 Desa Buyut Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon. Setelah sampai di kios bensin eceran tersebut, terdakwa langsung membeli 1 (satu) liter bahan bakar minyak jenis pertalite yang dijual dengan kemasan botol dengan memindahkannya ke dalam plastik ukuran satu liter yang dilakukan oleh terdakwa sendiri.
  • Setelah membeli 1 (satu) liter bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut, terdakwa kembali lagi ke rumahnya dan melihat sdri. (Alm) Anis Malikhatin di kamar tengah sedang menggunakan handphone miliknya sehingga sdri. (Alm) Anis Malikhatin tidak mengetahui kedatangan terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa langsung menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite yang dibelinya tersebut ke arah kepala dan badan korban sdri (Alm) Anis Malikhatin dan kemudian terdakwa mengeluarkan satu korek api yang terbuat dari kayu yang sudah terdakwa bawa dan menyalakan batang korek tersebut. Setelah korek api tersebut nyala, terdakwa melemparkannya ke arah badan sdri. (Alm) Anis Malikhatin hingga membakar tubuh sdri. (Alm) Anis Malikhatin. Melihat sdri (Alm) Anis Malikhatin terbakar, terdakwa berteriak meminta tolong ke warga sekitar dan terdakwa langsung menyerahkan diri ke Polsek Gunungjati.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sdri (Alm) Anis Malikhatin luka bakar, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Mitra Plumbon Nomor: 019/RS.MP/VR/IV/2024, No Rekam Medis: 26.73.36 tanggal 22 Appril 2024 atas permintaan tertulis dari Kepolisian RESOR KOTA CIREBON Nomor: R/20/IVRes. 1.6/2024/Satreskrim dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Yuqos Juli Fitrah, Sp.BP-RE, dokter pada Rumah Sakit Mitra Plumbon dengan hasil pemeriksaan:
  • Kepala: pengulupasan Kulit ari pada kepala dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas tiga koma lima persen
  • Leher: pengelupasan kulit ari pada leher dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas dia persen
  • Punggung: pengelupasan kulit ari pada punggung dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas delapan belas persen
  • Perut dan dada: pengelupasan kulit ari pada perut dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas delapar belas persen
  • Kedua lengan: pengelupasan kulit ari pada kedua tungkai kakai dengan dasar kulit berwarna putih meliputi daerah seluas tiga puluh senam persen, kaki kiri delapan belas persen dan kaki kanan delapan belas persen.

 

KESIMPULAN: dengan hasil pemeriksaan mengalami luka bakar serius delapan puluh sembilan persen pada kepala, leher punggung,perut,kedua anggota gerak atas, kedua anggota gerak bawah dan suspek trauma inhalasi akibat luka bakar, luka luka tersebut setidaknya telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencatatan untuk sementara waktu.

 

    • Bahwa kemudian pada tanggal 22 April 2024 sdri. Anis Malikhatin dirujuk ke RSUD Gunungjati Kota Cirebon, namun pada tanggal 24 April 2024 sekitar Jam 09.56 Wib saudari Anis  Malikhatin meninggal dunia.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.-----------

 

 

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa terdakwa ARIE BAKHTIAR Bin H.SUTRISNA NAKIMA pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau suatu waktu lain yang masih bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 bertempat di Blok Desa RT.009/ RW.003 Desa Pangkalan Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa bertengkar dengan istrinya yang bernama sdri. (Alm) Anis Malikhatin bin Karto di rumahnya terkait dengan adanya terdakwa yang mencurigai bahwa istrinya tersebut telah berselingkuh dengan pria lain. Selanjutya setelah sdri. (Alm) Anis Malikhatin mengakui menjalin hubungan dengan pria lain yang bernama sdr. Leo, terdakwa langsung keluar rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nopol: E-6924-BG.
  • Kemudian terdakwa berhenti di sebuah kios bensin eceran untuk membeli 1 (satu) liter bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan harga Rp.12.000 (dua belas ribu rupiah) di kios bensin eceran milik Carsadi bin H.Harun yang beralamat di Blok Kemaen Rt 01 Rw 08 Desa Buyut Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon. Setelah sampai di kios bensin eceran tersebut, terdakwa langsung membeli 1 (satu) liter bahan bakar minyak jenis pertalite yang dijual dengan kemasan botol dengan memindahkannya ke dalam plastik ukuran satu liter yang dilakukan oleh terdakwa sendiri.
  • Setelah membeli 1 (satu) liter bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut, terdakwa kembali lagi ke rumahnya dan melihat sdri. (Alm) Anis Malikhatin di kamar tengah sedang menggunakan handphone miliknya sehingga sdri. (Alm) Anis Malikhatin tidak mengetahui kedatangan terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa langsung menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite yang dibelinya tersebut ke arah kepala dan badan korban sdri (Alm) Anis Malikhatin dan kemudian terdakwa mengeluarkan satu korek api yang terbuat dari kayu yang sudah terdakwa bawa dan menyalakan batang korek tersebut. Setelah korek api tersebut nyala, terdakwa melemparkannya ke arah badan sdri. (Alm) Anis Malikhatin hingga membakar tubuh sdri. (Alm) Anis Malikhatin. Melihat sdri (Alm) Anis Malikhatin terbakar, terdakwa berteriak meminta tolong ke warga sekitar dan terdakwa langsung menyerahkan diri ke Polsek Gunungjati.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sdri (Alm) Anis Malikhatin luka bakar, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Mitra Plumbon Nomor: 019/RS.MP/VR/IV/2024, No Rekam Medis: 26.73.36 atas permintaan tertulis dari Kepolisian RESOR KOTA CIREBON Nomor: R/20/IVRes. 1.6/2024/Satreskrim dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Yuqos Juli Fitrah, Sp.BP-RE, dokter pada Rumah Sakit Mitra Plumbon dengan hasil pemeriksaan:
  • Kepala: pengulupasan Kulit ari pada kepala dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas tiga koma lima persen
  • Leher: pengelupasan kulit ari pada leher dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas dia persen
  • Punggung: pengelupasan kulit ari pada punggung dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas delapan belas persen
  • Perut dan dada: pengelupasan kulit ari pada perut dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas delapar belas persen
  • Kedua lengan: pengelupasan kulit ari pada kedua tungkai kakai dengan dasar kulit berwarna putih meliputi daerah seluas tiga puluh senam persen, kaki kiri delapan belas persen dan kaki kanan delapan belas persen.

 

KESIMPULAN: dengan hasil pemeriksaan mengalami luka bakar serius delapan puluh sembilan persen pada kepala, leher punggung,perut,kedua anggota gerak atas, kedua anggota gerak bawah dan suspek trauma inhalasi akibat luka bakar, luka luka tersebut setidaknya telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencatatan untuk sementara waktu.

 

  • Bahwa kemudian pada tanggal 22 April 2024 sdri. Anis Malikhatin dirujuk ke RSUD Gunungjati Kota Cirebon, namun pada tanggal 24 April 2024 sekitar Jam 09.56 Wib saudari Anis  Malikhatin meninggal dunia;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ------

 

A T A U

 

KEDUA

-----Bahwa terdakwa ARIE BAKHTIAR Bin H.SUTRISNA NAKIMA pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau suatu waktu lain yang masih bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 bertempat di Blok Desa RT.009/ RW.003 Desa Pangkalan Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan matinya korban, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Terdakwa menikah dengan sdri. Ani Malikhatin (Alm) pada tanggal 06 Juni 2015 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Plered dan setelah menikah, terdakwa dan sdri. Ani Malikhatin (Alm) tinggal bersama di Blok Sawit Rt 015 Rw 004 Desa Pangkalan Kec. Plered Kab. Cirebon. Dari pernikahan tersebut, terdakwa dikaruniai dua orang anak laki-laki;
  • pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa bertengkar dengan istrinya yang bernama sdri. (Alm) Anis Malikhatin bin Karto di rumahnya terkait dengan adanya terdakwa yang mencurigai bahwa istrinya tersebut telah berselingkuh dengan pria lain. Selanjutya setelah sdri. (Alm) Anis Malikhatin mengakui menjalin hubungan dengan pria lain yang bernama sdr. Leo, terdakwa langsung keluar rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nopol: E-6924-BG.
  • Kemudian terdakwa berhenti di sebuah kios bensin eceran untuk membeli 1 (satu) liter bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan harga Rp.12.000 (dua belas ribu rupiah) di kios bensin eceran milik Carsadi bin H.Harun yang beralamat di Blok Kemaen Rt 01 Rw 08 Desa Buyut Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon. Setelah sampai di kios bensin eceran tersebut, terdakwa langsung membeli 1 (satu) liter bahan bakar minyak jenis pertalite yang dijual dengan kemasan botol dengan memindahkannya ke dalam plastik ukuran satu liter yang dilakukan oleh terdakwa sendiri.
  • Setelah membeli 1 (satu) liter bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut, terdakwa kembali lagi ke rumahnya dan melihat sdri. (Alm) Anis Malikhatin di kamar tengah sedang menggunakan handphone miliknya sehingga sdri. (Alm) Anis Malikhatin tidak mengetahui kedatangan terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa langsung menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite yang dibelinya tersebut ke arah kepala dan badan korban sdri (Alm) Anis Malikhatin dan kemudian terdakwa mengeluarkan satu korek api yang terbuat dari kayu yang sudah terdakwa bawa dan menyalakan batang korek tersebut. Setelah korek api tersebut nyala, terdakwa melemparkannya ke arah badan sdri. (Alm) Anis Malikhatin hingga membakar tubuh sdri. (Alm) Anis Malikhatin. Melihat sdri (Alm) Anis Malikhatin terbakar, terdakwa berteriak meminta tolong ke warga sekitar dan terdakwa langsung menyerahkan diri ke Polsek Gunungjati.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sdri (Alm) Anis Malikhatin luka bakar, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Mitra Plumbon Nomor: 019/RS.MP/VR/IV/2024, No Rekam Medis: 26.73.36 atas permintaan tertulis dari Kepolisian RESOR KOTA CIREBON Nomor: R/20/IVRes. 1.6/2024/Satreskrim dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Yuqos Juli Fitrah, Sp.BP-RE, dokter pada Rumah Sakit Mitra Plumbon dengan hasil pemeriksaan:
  • Kepala: pengulupasan Kulit ari pada kepala dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas tiga koma lima persen
  • Leher: pengelupasan kulit ari pada leher dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas dia persen
  • Punggung: pengelupasan kulit ari pada punggung dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas delapan belas persen
  • Perut dan dada: pengelupasan kulit ari pada perut dengan dasar kulit warna putih meliputi daerah seluas delapar belas persen
  • Kedua lengan: pengelupasan kulit ari pada kedua tungkai kakai dengan dasar kulit berwarna putih meliputi daerah seluas tiga puluh senam persen, kaki kiri delapan belas persen dan kaki kanan delapan belas persen.

 

KESIMPULAN: dengan hasil pemeriksaan mengalami luka bakar serius delapan puluh sembilan persen pada kepala, leher punggung,perut,kedua anggota gerak atas, kedua anggota gerak bawah dan suspek trauma inhalasi akibat luka bakar, luka luka tersebut setidaknya telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencatatan untuk sementara waktu.

 

  • Bahwa kemudian pada tanggal 22 April 2024 sdri. Anis Malikhatin dirujuk ke RSUD Gunungjati Kota Cirebon, namun pada tanggal 24 April 2024 sekitar Jam 09.56 Wib saudari Anis  Malikhatin meninggal dunia.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pihak Dipublikasikan Ya