INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | PT. Woori Finance Indonesia Cabang Cirebon | Supandi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 4 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 230.404.860,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Kredit No. 062372240080 yang ditandatangani pada 24 September 2024;
3. Menghukum Tergugat untuk Melakukan pelunasan atas seluruh hutangnya sebesar Rp.230.404.860,00 (dua ratus tiga puluh empat ratus empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah): dan/atau
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk MITSUBISHI Type FE SUPER HD (4X2) MT No.Polisi Z 9806 AA kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp. 230.404.860,00 (dua ratus tiga puluh empat ratus empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk MITSUBISHI Type FE SUPER HD (4X2) MT No.Polisi Z 9806 AA tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
6. Menyatakan pengamanan dan/atau eksekusi Jaminan Fidusia berupa satu unit kendaraan roda empat Merk MITSUBISHI Type FE SUPER HD (4X2) MT No.Polisi Z 9806 AA melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sah demi hukum;
7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
