INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.Bth/2025/PN Sbr | Sampe Banjarnahor | 1.Rianti Martalina Harianja 2.Frida Marpaung 3.Herlina Purba |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.Bth/2025/PN Sbr | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat | 35 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan perlawanan lelang eksekusi ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan Putusan Nomor 49/Pdt.G/2020/PN.Sbr tanggal 4 Mei 2021 tidak sah, atau setidaknya ditangguhkan pelaksanaannya;
3. Menyatakan bahwa pembebanan hutang dan keuntungan sebesar 5% sebagaimana dalam amar putusan tersebut terhadap Pelawan tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan keadilan;
4. Menyatakan bahwa Para Terlawan tidak berhak menuntut pembayaran utang beserta keuntungan kepada Pelawan;
5. Menyatakan bahwa Pelawan tidak bertanggung jawab atas perjanjian utang yang dilakukan oleh Terlawan III dengan Terlawan I, dan yang dilakukan Terlawan III dengan Terlawan II;
6. Menetapkan bahwa objek sengketa berupa rumah dan tanah merupakan harta bersama yang belum dibagi secara hukum antara Pelawan dengan Terlawan III;
7. Menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perceraian yang sedang dalam proses pemeriksaan dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung;
8. Memerintahkan atau melarang Turut Terlawan melanjutkan atau melaksanakan lelang eksekusi atas Obyek Lelang, yaitu terhadap harta tidak bergerak berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal, sebagaimana tersebut berdasarkan Sertifakat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 262 dengan luasan ± 96 M2 atas nama HERLINA PURBA yang terletak di Komplek Lobunta Jalan Uranus II No. 1 Rt. 004 Rw. 007 Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas sesuai surat ukur Nomor 1824/1997, tanggal 31 Maret 1997, yang secara hukum adalah harta bersama (gono-gini) tersebut;
9. Menghukum para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |