Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.Sus/2024/PN Sbr 1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
HAIRULLAH PRASETIYO BIN AGUS SULISTIONO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 274/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3536/M.2.29.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRULLAH PRASETIYO BIN AGUS SULISTIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Winata Kurniawan, S.HHAIRULLAH PRASETIYO BIN AGUS SULISTIONO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa HAIRULLAH PRASETIYO Bin AGUS SULISTIONO, pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih kurun waktu tahun 2022, bertempat di Perumahan Puri Santika Jalan Tohiti Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ketika terdakwa mendapatkan kabar dari ibunya yang bernama Hayeni yang mengatakan bahwa Nadia Pricillia binti Didi Setyadi mendatangi rumah ibunya terdakwa untuk membicarakan perihal adanya permasalahan pegadaian mobil Brio milik Nadia Pricillia binti Didi Setyadi yang digadaikan oleh terdakwa. Setelah mendapatkan telepon dari ibunya tersebut, terdakwa beberapa kali mencoba untuk menghubungi Nadia Pricillia binti Didi Setyadi baik melalui telepon mapunun pesan whatsapp akan tetapi Nadia Pricillia binti Didi Setyadi tidak pernah membalas pesan maupun menjawab telepon dari terdakwa tersebut;
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Perumahan Puri Santika Jalan Tohiti Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, terdakwa melihat Nadia Pricillia binti Didi Setyadi membalas percakapan chatt yang ada di Group Whatsapp NARNIA yang berisikan 12 orang yakni Rahmadina Hani Prianka, Sultan Aidhar, Dika Novansyah, Alvan Anansyah, Fisha Rosalia, Dian Nurmaya Sari, Fatihah Rahmania, Nadia Pricilia, Vidya Valerie, Kukuh Yudha Prasetyo, dan terdakwa. Melihat Nadia Pricillia binti Didi Setyadi aktif merespon percakapan yang ada di group tersebut, namun beberapa kali pesan whatsapp terdakwa tidak pernah direspon oleh Nadia Pricillia binti Didi Setyadi, terdakwa dengan menggunakan handphone XIAOMI berwarna hitam dengan IMEI 1 : 869782028260845 dan IMEI 2 : 869782028260852 serta sim card nomor 081214944805, mengirimkan pesan ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti Nadia Pricillia binti Didi Setyadi melalui media sosial Whatsapp di dalam Group Whatsapp NARNIA tersebut dengan tulisan “Gua bunuh lo anjing gua matiin lo bangsat @Nadia Pricillia”;
  • Setelah terdakwa mengirim pesan tersebut ke Group Whatsapp NARNIA, Nadia Pricillia binti Didi Setyadi mengalami ketakutan dan menjadi cemas karena beberapa kali terdakwa menelepon Nadia Pricillia binti Didi Setyadi namuntidak pernah Nadia Pricillia binti Didi Setyadi menjawab telepon tersebut.
  • Berdasarkan hasil Visum et Psikiatrikum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Nomor: 400.7.31/ 6657/ V/ 2024/ RSUD. Awn pada tanggal 27 Mei 2024 an. Nadia Pricillia binti Didi Setyadi yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Eri Achmad Achdir, Sp. KJ, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban menyatakan Nadia Pricillia binti Didi Setyadi mengeluh cemas yang kadang disertai perasaan berdebar. keluhan tersebut sudah dirasakan sejak dua tahun yang lalu. stressor awal karena adanya ancaman dan kata-kata kasar dari mantan pcarnya. Ancaman tersebut korban terima berulang kali melalui telepon atau dikirim melalui media sosial. akibatnya korban mengalami ketakutan, gemetaran, cemas dan susah tidur malam.

Kesimpulan pemeriksaan:

  • Saat pemeriksaan pada korban ditemukan tanda atau gejala emosional taraf sedang sampai berat;

Saran dan Rekomendasi:

  • Menjalani terapi pengobatan yang berkelanjutan dengan psikiater dan psikologis klinik.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa HAIRULLAH PRASETIYO Bin AGUS SULISTIONO, pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih kurun waktu tahun 2022, bertempat di Perumahan Puri Santika Jalan Tohiti Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ketika terdakwa mendapatkan kabar dari ibunya yang bernama Hayeni yang mengatakan bahwa Nadia Pricillia binti Didi Setyadi mendatangi rumah ibunya terdakwa untuk membicarakan perihal adanya permasalahan pegadaian mobil Brio milik Nadia Pricillia binti Didi Setyadi yang digadaikan oleh terdakwa. Setelah mendapatkan telepon dari ibunya tersebut, terdakwa beberapa kali mencoba untuk menghubungi Nadia Pricillia binti Didi Setyadi baik melalui telepon mapunun pesan whatsapp akan tetapi Nadia Pricillia binti Didi Setyadi tidak pernah membalas pesan maupun menjawab telepon dari terdakwa tersebut;
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Perumahan Puri Santika Jalan Tohiti Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, terdakwa melihat Nadia Pricillia binti Didi Setyadi membalas percakapan chatt yang ada di Group Whatsapp NARNIA yang berisikan 12 orang yakni Rahmadina Hani Prianka, Sultan Aidhar, Dika Novansyah, Alvan Anansyah, Fisha Rosalia, Dian Nurmaya Sari, Fatihah Rahmania, Nadia Pricilia, Vidya Valerie, Kukuh Yudha Prasetyo, dan terdakwa. Melihat Nadia Pricillia binti Didi Setyadi aktif merespon percakapan yang ada di group tersebut, namun beberapa kali pesan whatsapp terdakwa tidak pernah direspon oleh Nadia Pricillia binti Didi Setyadi, terdakwa dengan menggunakan handphone XIAOMI berwarna hitam dengan IMEI 1 : 869782028260845 dan IMEI 2 : 869782028260852 serta sim card nomor 081214944805, mengirimkan pesan ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti Nadia Pricillia binti Didi Setyadi melalui media sosial Whatsapp di dalam Group Whatsapp NARNIA tersebut dengan tulisan “Gua bunuh lo anjing gua matiin lo bangsat @Nadia Pricillia”;
  • Terdakwa tanpa hak dan dengan menggunakan ancaman kekerasan meminta Nadia Pricilia untuk tidak menceritakan kepada orang tua terdakwa perihal pegadaian mobil Brio milik Nadia Pricillia binti Didi Setyadi.
  • Setelah terdakwa mengirim pesan tersebut ke Group Whatsapp NARNIA, Nadia Pricillia binti Didi Setyadi mengalami ketakutan dan menjadi cemas karena beberapa kali terdakwa menelepon Nadia Pricillia binti Didi Setyadi namuntidak pernah Nadia Pricillia binti Didi Setyadi menjawab telepon tersebut.
  • Berdasarkan hasil Visum et Psikiatrikum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Nomor: 400.7.31/ 6657/ V/ 2024/ RSUD. Awn pada tanggal 27 Mei 2024 an. Nadia Pricillia binti Didi Setyadi yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Eri Achmad Achdir, Sp. KJ, dengan hasil pemeriksaan terhadap korban menyatakan Nadia Pricillia binti Didi Setyadi mengeluh cemas yang kadang disertai perasaan berdebar. keluhan tersebut sudah dirasakan sejak dua tahun yang lalu. stressor awal karena adanya ancaman dan kata-kata kasar dari mantan pcarnya. Ancaman tersebut korban terima berulang kali melalui telepon atau dikirim melalui media sosial. akibatnya korban mengalami ketakutan, gemetaran, cemas dan susah tidur malam.

Kesimpulan pemeriksaan:

  • Saat pemeriksaan pada korban ditemukan tanda atau gejala emosional taraf sedang sampai berat;

Saran dan Rekomendasi:

  • Menjalani terapi pengobatan yang berkelanjutan dengan psikiater dan psikologis klinik.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya