| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 99/Pdt.G/2025/PN Sbr | ANTONI HASIM | 1.DIMAS HERYANTO 2.INDAH SUSANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 99/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 99 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan uraian di atas, Penggugat Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumber untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar pokok utang Rp 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) dan bunga Rp 5.000.000,- per bulan sejak Oktober 2015 sampai putusan berkekuatan hukum tetap, dengan jumlah akhir dihitung dalam persidangan. 4. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:Sebidang tanah & bangunan seluas 240m2 dengan No SHM 174 berkedudukan di Mundupesisir mundu kab Cirebon atas nama Tergugat I dan Tergugat II 5. Memerintahkan Turut Tergugat (BPN kab.Cirebon) untuk melakukan pencatatan sita pada buku tanah & sertifikat tersebut, melarang mutase,pemecahan,penggabungan,balik nama,atau peralihan hak dalam bentuk apa pun atas objek tersebut sampai putusan berkekuatan hukum tetap. 6. Melarang para Tergugat maupun pihak lain memindah-tangankan menggadaikan, membebankan haka tau mengubah status SHM sampai perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap. 7. Menyatakan bahwa apabila para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, objek sita jaminan dapat di eksekusi melalui Lelang sesuai peraturan perundang-undang untuk melunasi utang. 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
