Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2026/PN Sbr RIZAL PRABOWO 1.ELISA SULISTIA
2.RADEN MAS HARYO HAMIJOYO
3.PT. MAHAKARYA SHAKTI TAMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RIZAL PRABOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Salman Syafriadi ManaluRIZAL PRABOWO
Tergugat
NoNama
1ELISA SULISTIA
2RADEN MAS HARYO HAMIJOYO
3PT. MAHAKARYA SHAKTI TAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS DAN/ATAU PPAT DR. JAENUDIN UMAR, S.E., S.H., MN.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian tanggal 31 Oktober 2023 antara Penggugat dengan Tergugat I;

3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Risalah Rapat Nomor 07 tanggal 6 November 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat.

4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi;

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat:

· sebesar Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah);

· sebesar Rp326.000.000,00(tiga ratus dua puluh enam juta rupiah); dan

· sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

· sebesar Rp5.118.000.000,00 (lima miliar seratus delapan belas juta rupiah)

sehingga total keseluruhan kerugian materiil Penggugat sebesar Rp6.156.000.000,00 (enam miliar seratus lima puluh enam juta rupiah) secara langsung seketika tanpa ada perikatan apapun;

6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), secara langsung seketika tanpa ada perikatanan apapun;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

8. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat I baik berupa tanah, bangunan, kendaraan maupun aset lainnya milik Tergugat I yang diperoleh selama pemeriksaan perkara dan akan ditentukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim;

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

10. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut.

 

 

 

 

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak