Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2024/PN Sbr R. NENENG LILIS KURNIASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat 97
Pemohon
NoNama
1R. NENENG LILIS KURNIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.

2.Menetapkan bahwa di Desa Klangenan Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon pada Tanggal 20 Februari 1984 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama : EMI AISAH karena sakit dan dikebumikan di TPU Nampabaya Desa Klangenan.

3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Cirebon di Sumber untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama EMI AISAH tersebut.

4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak