Petitum |
1)Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2)Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon Nomor: 8.410/IST/IV/2008 tanggal 12 April 2008 yang tertulis nama EEM EMILIAYAWATI menjadi nama EEM EMILIYAWATI lahir di Cirebon, 08-06-1974 sesuai Kartu Tanda Penduduk E-KTP nomor :3212154806740001, Kartu Keluarga Nomor : 320933991510150002, Kutipan Akta Nikah Nomor:1014/20/93 Tanggal 17-01-1993,Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah SD Nomor: 421.21/009.SRK/I/2024 Tertanggal 07 Januari 2025 ,Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah SMP Nomor : 003/MTs.Kpt/I/2025 Tertanggal 06 Januari 2025, Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah SMA Nomor: 023/TM-NM/01/Pend/2025 Tertanggal 08 Januari 2025;
3)Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan;
4)Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |