Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT BPR Sahabat Sejati 1.Iin Rosidah
2.Ruslani
3.Acih
4.Sri Rohayati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat 40
Penggugat
NoNama
1PT BPR Sahabat Sejati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYADIPT BPR Sahabat Sejati
Tergugat
NoNama
1Iin Rosidah
2Ruslani
3Acih
4Sri Rohayati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.877.500,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Perjanjian Kredit  tertanggal tanggal 25 September 2022  Surat Perjanjian Kredit Nomor Nomor 0100.3.46.000860.5/1PKKSS adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat.
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian tertanggal 15 September 2017, adalah perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji );
Menghukum Tergugat membayar kerugian material 
a.Sisa Pokok = Rp. 59.820.000,-
b.Tunggakan Bunga = Rp. 17.100.000,-
c.Denda keterlambatan = Rp.  1.957.500 ,- 
d.Total yg harus di bayar = Rp. 78.877.500,-
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-  (lima  ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini;
6.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di blok Kliwon desa Ciledug kulon kecamatan Ciledug kabupaten Cirebon Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak