Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
|
P-29
|
“ DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
|
SURAT DAKWAAN
---------------------------------------------------------------
No. Reg. Perk. : PDM-III-03/M.2.29/Enz.1/04/2025.
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : ZAENAL Alias JON BIN MURSAN (ALM)
Tempat lahir : Cirebon
Umur / Tanggal lahir : 49 Tahun / 20 Juni 1975.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Blok Sawah Genjah Rt. 04 Rw.02 Desa Leuwidingding Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SD
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN RUTAN :
- Penangkapan pada tanggal 13 Januari 2025 s/d 14 Januari 2025;
- Oleh Penyidik sejak tanggal 14 Januari 2025 s/d tanggal 02 Februari 2025;
- Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 03 Februari 2025 s/d tanggal 14 Maret 2025 ;
- Perpanjang Oleh PN I: sejak tanggal 15 Maret 2025 s/d 13 April 2025.
- Perpanjang Oleh PN II: sejak tanggal 14 April 2025 s/d 13 Mei 2025.
- Oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 06 Mei 2025 s/d 25 Mei 2025
C. D A K W A A N :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa ZAENAL Alias JON BIN MURSAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di sekitar wilayah Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa sekitar bulan Januari 2025 Terdakwa ZAENAL Alias JON BIN MURSAN (Alm) ditawari kerjaan oleh Sdr. CG Als BOY (DPO) untuk menerima dan menempelkan narkotika jenis sabu di wilayah Sedong Kabupaten Cirebon, kemudian Terdakwa menyanggupi dan mulai bekerja dengan Sdr. CG Als BOY (DPO) dengan peran menerima dan menempelkan narkotika jenis sabu dari Sdr. CG Als BOY (DPO) dengan upah Rp. 50.000,- per tempelan. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Pinggir Jalan Raya Mundu – Kabupaten Cirebon Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dari Sdr. CG Als BOY (DPO) dimana Terdakwa tidak membeli narkotika jenis sabu tetapi Terdakwa menerima narkotika jenis sabu 10 (sepuluh) paket untuk Terdakwa tempel di suatu tempat di wilayah Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) paket di wilayah Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Sedong dan masih ada 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dibalut dengan tisu putih dilakban warna abu-abu dan dimasukkan ke dalam bungkus chocolatos warna kuning dengan berat netto ± 0,50 (nol koma lima puluh) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dibalut tisu warna putih dengan berat netto ± 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram adalah narkotika jenis sabu yang belum Terdakwa tempelkan. Bahwa Terdakwa sudah lebih dari 1 (satu) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. CG Als BOY (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Blok Sawah Genjah Rt.04 Rw.02 Desa Leuwidingding Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon. Anggota Kepolisian antara lain saksi BUDI HARYONO BIN BUCHORI, saksi KRISWANDI, S.H. Bin SANAWI, saksi LUKMAN BIN H. SUTOMO mengamankan Terdakwa ZAENAL Alias JON BIN MURSAN (Alm) dan melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dibalut tisu warna putih dilakban warna abu-abu dan dimasukkan ke dalam bungkus chocolatos warna kuning dengan berat netto ± 0,50 (nol koma lima) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dibalut tisu warna putih dengan berat netto ± 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, 1 (satu) unit HP VIVO warna biru berikut dengan simcardnya, 1 (satu) buah gunting warna pink, dan 1 (satu) unit Honda Revo warna hitam, yang semuanya ditemukan di dalam kamar rumah Terdakwa ZAENAL ALS JON BIN MURSAN (ALM) alamat Blok Sawah Genjah Rt.04 Rw.02 Desa Leuwidingding Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon dan Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 005/13170/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang ditimbang dan ditandatangani NITA NOVIANTARI 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dibalut dengan tisu warna putih dilakban warna abu-abu dan dimasukkan ke dalam bungkus chocolatos warna kuning hasil taksiran berat netto 0,50 (nol koma lima puluh) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dibalut tisu warna putih hasil taksiran berat netto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0389/ NNF/ 2025 tanggal 6 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Prisma Andini Mukti, S.Farm., Apt., M.Biomed bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2412 (nol koma dua empat satu dua) gram diberi nomor barang bukti 0215/2025/OF adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2 (dua) bungkus bekas makanan “chocolatos” masing-masing berisi 1 (satu) buah lakban warna abu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3661 gram diberi nomor barang bukti 0216/2025 adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ZAENAL Alias JON BIN MURSAN pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di Blok Sawah Genjah Rt. 04 Rw. 02 Desa Leuwidingding Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Cirebon antara lain saksi BUDI HARYONO BIN BUCHORI, saksi KRISWANDI, S.H. Bin SANAWI, saksi LUKMAN BIN H. SUTOMO pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Blok Sawah Genjah Rt. 04 Rw. 02 Desa Leuwidingding Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon mengamankan Terdakwa ZAENAL Alias JON Bin MURSAN (Alm) dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening di balut tisu warna putih dilakban warna abu-abu dan dimasukkan ke dalam bungkus chocolatos warna kuning dengan berat netto ± 0,50 (nol koma lima) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dibalut tisu warna putih dengan berat netto ± 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, 1 (satu) unit HP VIVO warna biru berikut dengan simcardnya, 1 (satu) buah gunting warna pink, dan 1 (satu) unit Honda Revo warna hitam, yang semuanya ditemukan di dalam kamar rumah Terdakwa ZAENAL Alias JON BIN MURSAN (ALM) alamat Blok Sawah Genjah Rt.04 Rw.02 Desa Leuwidingding Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon dan Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 005/13170/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang ditimbang dan ditandatangani NITA NOVIANTARI 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dibalut dengan tisu warna putih dilakban warna abu-abu dan dimasukkan ke dalam bungkus chocolatos warna kuning hasil taksiran berat netto 0,50 (nol koma lima puluh) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dibalut tisu warna putih hasil taksiran berat netto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0389/ NNF/ 2025 tanggal 6 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Prisma Andini Mukti, S.Farm., Apt., M.Biomed bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2412 (nol koma dua empat satu dua) gram diberi nomor barang bukti 0215/2025/OF adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2 (dua) bungkus bekas makanan “chocolatos” masing-masing berisi 1 (satu) buah lakban warna abu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3661 (nol koma tiga enam enam satu) gram diberi nomor barang bukti 0216/2025 adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
Bahwa Terdakwa ZAENAL Alias JON BIN MURSAN pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di Blok Sawah Genjah Rt. 04 Rw. 02 Desa Leuwidingding Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB di rumah Terdakwa ZAENAL Alias JON BIN MURSAN yang termasuk di Blok Sawah Genjah Rt. 04 Rw. 02 Desa Leuwidingding Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon dengan cara awalnya terlebih dahulu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dan dimasukkan ke dalam pipet kaca dan dibakar melalui alat hisap yang terbuat dari botol air mineral, selanjutnya dihisap layaknya orang merokok.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0389/ NNF/ 2025 tanggal 6 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Prisma Andini Mukti, S.Farm., Apt., M.Biomed bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2412 (nol koma dua empat satu dua) gram diberi nomor barang bukti 0215/2025/OF adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 2 (dua) bungkus bekas makanan “chocolatos” masing-masing berisi 1 (satu) buah lakban warna abu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3661 (nol koma tiga enam enam satu) gram diberi nomor barang bukti 0216/2025 adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes Napza Nomor: N – 002/I/ 25 tanggal 14 Januari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Saerah Nurhayati bahwa hasil pemeriksaan urine an. ZAENAL Als JON Bin MURSAN (Alm) adalah positif Methamphetamine.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
Sumber, April 2025
|
Jaksa Penuntut Umum,
|
|
ALAN BASTIAN KUSUMA, SH.
|
AJUN JAKSA NIP. 19960419 201902 1 004
|
|