Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
360/Pid.B/2024/PN Sbr | 1.ASEP KURNIA 2.LYNA MARLIANA |
RIFDIL MAHMUD als BOCOR bin UDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 360/Pid.B/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6148/M.2.29.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------Bahwa terdakwa RIFDIL MAHMUD als BOCOR Bin UDI bersama Sdr. SUKADI (DPO), pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 03.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di bengkel sepeda motor milik saksi MUKHAMAD Blok 02 Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sumber, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau orang lain selain ia terdakwa, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa yang tempat tinggalnya tidak jauh dari bengkel milik saksi MUKHAMAD dan pada saat itu terdakwa mengetahui di dalam bengkel terdapat sepeda motor Vespa rusak yang sedang diperbaiki selanjutnya terdakwa bersama Sdr. SUKADI (DPO) merencanakan akan mengambil sepeda motor Vespa tersebut pada waktu malam hari ketika keadaan dalam keadan gelap. Kemudian pada malam harinya pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 03.30 WIB terdakwa bersama Sdr. SUKADI (DPO) pergi mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna hijau milik Sdr. SUKADI (DPO) menuju bengkel sepeda motor milik saksi MUKHAMAD dan di tempat tersebut berbagi tugas, terdakwa bertugas mengambil sepeda motor sedangkan Sdr. SUKADI (DPO) bertugas di atas sepeda motor milik Sdr. SUKADI (DPO)dengan mesin menyala dan mendorong sepeda motor yang diambil terdakwa dengan menggunakan kaki atau distep, setelah itu terdakwa turun dari motor menuju ke dalam bengkel melihat sepeda motor Vespa yang tidak terkunci terparkir di dalam bengkel terdakwa langsung membawa sepeda motor Vespa keluar dari bengkel dengan mendorong sepeda motor Vespa menggunakan kaki atau distep bersama Sdr. SUKADI (DPO) yang menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna hijau melewati jalan makam sampai ke jalan Tegalgubug dan pada sore harinya sekitar jam 15.00 WIB terdakwa menawarkan kepada orang-orang yang menyukai sepeda antik di Blok Kebonpring Desa Arjawinangun akan tetapi tidak ada yang membeli. Selanjutnya saksi FAOZI yang mendapat informasi dari warga terdakwa terekam CCTV musholah yang terletak di Blok Kebon Kelapa Desa Tegalgubug sedang mendorong sepeda motor Vespa menggunakan sweter warna putih / cream memakai tas selempang kemudian saksi FAOZI mencari tau siapa laki-laki tersebut dan diketahui Desa Tegalgubug sehingga saksi FAOZI bersama saksi MUKHAMAD menuju rumah terdakwa dan di rumah tersebut ditemukan terdakwa di rumahnya berikut terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Vespa, saksi FAOZI langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti dan membawanya ke Polsek Arjawinangun guna penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Akibat perbuatan terdakwa, saksi FAOZI mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |