| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 71/Pdt.G/2026/PN Sbr | 1.JENAB 2.KUSNAYO 3.SUWARNO |
3.DAMIR 4.MUSYAROFAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 71/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Memerintahkan Turut Tergugat III (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon) untuk melakukan pemblokiran dan/atau menangguhkan segala bentuk pengalihan hak, pengikatan, dan/atau pembebanan hak atas Tanah Sengketa sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini; 2. Memerintahkan Turut Tergugat I (Kepala Desa Sumber Kidul) dan Turut Tergugat II (Kepala Kantor Kecamatan Babakan) untuk tidak mengeluarkan surat keterangan apapun yang berkaitan dengan Tanah Sengketa selama perkara ini berlangsung; DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR): 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I (DAMIR) dan Tergugat II (MUSYAROFAH) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 3. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 149/2023 yang dibuat oleh/dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Camat Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon adalah BATAL DEMI HUKUM dan/atau TIDAK SAH serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Tanah Sengketa adalah milik sah Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari almarhum WIRTA; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Penggugat dengan rincian: o Kerugian Materiil: Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) o Kerugian Immateriil: Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) o Total: Rp 1.000.000.000,- (satu mikyar rupiah) 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Sengketa; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai menjalankan putusan ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
