Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.SOFYAN AGUNG MAULANA
NENDO Als AGIM Bin SARNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3742/M.2.29.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2SOFYAN AGUNG MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NENDO Als AGIM Bin SARNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suderajat Wijaya K, SHNENDO Als AGIM Bin SARNA
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa NENDO Als AGIM Bin SARNA, pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Dusun 03 Lebak Heuleut RT 23/RW 06 Desa Lebak Mekar Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3), dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di bantaran rel kereta api daerah Pegambiran kota Cirebon terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil warna putih bertuliskan Y sebanyak 150 butir seharga Rp. 225.000 dan 100 butir tramadol seharga Rp, 650.000, kepada Sdr. Iskandar (Dpo), kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di bantaran rel kereta api daerah Pegambiran terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 200 butir seharga Rp. 1.300.000, bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Abdul Yusup pada tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Dusun 03 Lebak Heuleut saksi Abdul Yusup membeli sediaan farmasi jenis obat warna putih bertuliskan Y sebanyak 5 butir seharga Rp. 20.000 dan kepada saksi Sarnen pada hari Jumat tanggal 15.00 WIB di Dusun 3 Lebak Heuluet saksi Sarnen membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 1 butir dengan harga Rp. 10.000. Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari menjual sediaan farmasi tersebut, untuk sediaan farmasi jenis pil tramadol per 100 butir sebesar Rp. 350.000 dan untuk sediaan farmasi jenis pil putih sebanyak 50 butir seharga Rp. 125.000.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan Terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Juni  2024 sekitar pukul 15.30 WIB saksi Ato Haryanto, saksi Lukman bersama team mendapatkan informasi bahwa di daerah Lebak Heuleut diduga sering terjadi jual beli obat-obatan tanpa izin, selanjutnya saksi Ato bersama team melakukan penyelidikan dan kemudian saksi Ato bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa bersama dengan saksi Abdul Yusuf dan saksi Sarnen. Selanjutnya saksi Ato bersama team melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 156 sediaan farmasi jenis tramadol, dan obat putih bertuliskan y sebanyak 60 butir, uang sebesar Rp. 775.000 dan hp merek Nokia warna hitam berikut simcard, yang mana kesemua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 2966/NOF/2024 tanggal 29 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1427 /2024/0F berupa tablet warna putih benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan jenis tramadol. Barang bukti dengan No 1428/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya