Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2026/PN Sbr SUNIRI 1.Tuan TANORI
2.Bank Rakyat Indonesia (BRI), Cq.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Gebang Kab.Cirebon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUNIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Carudi Karjaya SHSUNIRI
Tergugat
NoNama
1Tuan TANORI
2Bank Rakyat Indonesia (BRI), Cq.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Gebang Kab.Cirebon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menyatakan menerima gugatan dan mengabulkan gugatan yang di ajukan oleh Penggugat seluruhnya tanpa terkecuali ;

 

2. Menyatakan tindakan Tergugat I (satu) yang telah melakukan Pinjaman secara sepihak merupakan tindakan illegal, serta tindakan Tergugat II dengan mencairkan pinjaman tersebut, tanpa izin/tanpa persetujuan/tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

 

3. Menyatakan menghukum para tergugat untuk membayar atas kerugian yang di alami penggugat baik material maupun imaterial secara sekaligus dan tunai yaitu sebesar total 200.000.000,-( dua ratus juta rupiah ):

 

4. Menyatakan menghukum tergugat apabila terlambat membayar kewajibannya kepada penggugat, maka para tergugat dikenakan denda Rp. 1000. 000,- (satu juta) perhari setelah keputusan ini mempunyai kekuatan tetap / syah (incracht van gewijs);

 

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Banding ataupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);

 

Subsidair.

 

Mohon putusan se adil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak