Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Sbr PT Cargill Indonesia 1.CV Ciremai Jaya Abadi
2.Arbangi Maliki
3.Rena Pariyanto
4.PT Badra Palaha Kencana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat 41
Penggugat
NoNama
1PT Cargill Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Warakah AnharPT Cargill Indonesia
Tergugat
NoNama
1CV Ciremai Jaya Abadi
2Arbangi Maliki
3Rena Pariyanto
4PT Badra Palaha Kencana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 757.500.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah wanprestasi; 
 
3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 757.500.000,-kepada PENGGUGAT;
 
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar penalty/denda sebesar 2% per bulan atas jumlah yang berlum dibayar terhitung 1 September 2015 sampai TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan, TERGUGAT IV membayar lunas;
 
5. Menyatakan sah dan berharga (sita jaminan) yang telah diletakkan atas:
 
- Tanah/bangunan milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Raya Kuningan-Cirebon Blok Sinuraja Rt. 009, Rw. 003, Kel. Halimpu, Kecamatan Beber, Cirebon, Jawa Barat;
 
- Tanah dan bangunan milik TERGUGAT II yang terletak di Bunga Lestari Blok D 20, Rt. 015/Rw. 005, Kel/Desa Kedungarum, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat;
 
- Tanah dan bangunan milik TERGUGAT III yang terletak di Blok Astana, Rt. 026/Rw. 009, Kel/Desa Talagawetan, Kec. Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat;
 
- Tanah dan bangunan milik TERGUGAT IV yang terletak di Jl. Ahmad Yani No.11, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat;
 
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaard bij voorraad);
 
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak