INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2024/PN Sbr | PT Cargill Indonesia | 1.CV Ciremai Jaya Abadi 2.Arbangi Maliki 3.Rena Pariyanto 4.PT Badra Palaha Kencana |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | 41 | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 757.500.000,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 757.500.000,-kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar penalty/denda sebesar 2% per bulan atas jumlah yang berlum dibayar terhitung 1 September 2015 sampai TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan, TERGUGAT IV membayar lunas;
5. Menyatakan sah dan berharga (sita jaminan) yang telah diletakkan atas:
- Tanah/bangunan milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Raya Kuningan-Cirebon Blok Sinuraja Rt. 009, Rw. 003, Kel. Halimpu, Kecamatan Beber, Cirebon, Jawa Barat;
- Tanah dan bangunan milik TERGUGAT II yang terletak di Bunga Lestari Blok D 20, Rt. 015/Rw. 005, Kel/Desa Kedungarum, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat;
- Tanah dan bangunan milik TERGUGAT III yang terletak di Blok Astana, Rt. 026/Rw. 009, Kel/Desa Talagawetan, Kec. Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat;
- Tanah dan bangunan milik TERGUGAT IV yang terletak di Jl. Ahmad Yani No.11, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaard bij voorraad);
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |