Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa bukti AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 15 tanggal 30 Mei 2023 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 206.273.841 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik 1102/SETU KULON, seluas 165 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Weru, Kelurahan/Desa Setu Kulon terdaftar atas nama 1. Ardiansyah Candra 2. Jamilah;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik 1102/SETU KULON, seluas 165 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Weru, Kelurahan/Desa Setu Kulon terdaftar atas nama 1. Ardiansyah Candra 2. Jamilah;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara. |