INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2024/PN Sbr | BPR SAHABAT SEJATI | UNI | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 21 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 47.266.456,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor 0100.3.46.000690.4/1 PKKSS Tanggal 20 – Mei – 2020 ) adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian tertanggal 20 Mei 2020 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janj);
Menghukum Tergugat membayar kerugian material
a.Sisa Pokok = Rp. 94.079.507,-
b.Tunggakan Bunga = Rp. 49.914.000,-
c.Denda keterlambatan = Rp. 3.031.874,55,-
d.Total yg harus di bayar = Rp. 42.266.456,55,-
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini;
6.Menyatakan Sah untuk Sita Jaminan sesuai dengan isi perjajian kredit dan APHT tanggal 20 mei 2020 berupa Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, SHM No 01221 yang terletak di dusun Sumajaya rukun tetangga 02 rukun warga 02 desa Cikancas kecamatn Beber kabupaten Cirebon
7.Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
8.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sumber yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |