Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Sbr TRIS MULYANA, S.H. SUNARYO Bin RAIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/35/IV/2025/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TRIS MULYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARYO Bin RAIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari minggu tanggal 30 Maret  2025 sekira jam 15.30 wib Di ruang tamu rumah milik sdr. SUNARYO Bin RAIS di Dsn 04 Rt. 05 Rw. 08 Desa Sarajaya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, di duga telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban sdr. YOGA SAMPURNA  yang dilakukan oleh sdr. SUNARYO umur 47 tahun, dan di duga pelaku sdr. SUNARYO melakukan penganiayaan tersebut awalnya korban datang ke rumah sdr. SUNARYO yang merupakan mantan mertuanya dengan tujuan mengantarkan anak korban yang bernama sdr,. MUHAMMAD  ARSAKA ROMADHON umur 2 tahun kepada mantan istrinya sdr. SELLY MARLINA, akan tetapi pada saat korban masuk ke dalam rumah tiba tiba sdr. SUNARYO keluar dari rumah dan langsung menampar pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali dan kemudian sdr. SUNARYO menuduh bapak korban yang bernama sdr. KARYO telah melakukan penganiayaan kepada sdr. SELLY MARLINA mantan istri korban padahal hal tersebut tidak benar, dan atas kejadian penganiayaan tersebut korban merasa sakit di bagian pipi kiri dan langsung melaporkan ke Polsek Lemahabang

Pihak Dipublikasikan Ya