Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2.LYNA MARLIANA
AYU WULANDARI Binti NANA SUTISNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1371/M.2.29.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYU WULANDARI Binti NANA SUTISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

      

       Bahwa terdakwa AYU WULANDARI Binti NANA SUTISNA, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 16.16 WIB dan pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 12.52 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Syekh Lemahabang Blok Candang Pinggan, Rt. 002, Rw. 004, Desa Astanamukti, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa yang sudah memiliki niat untuk memiliki barang berupa uang milik orang lain dengan berpura-pura dapat menukarkan uang baru dan terdakwa memiliki akun sosial media facebook dengan nama akun Ayu Zes’tbong, kemudian untuk memuluskan perbuatannya tersebut sekira bulan Januari 2025, terdakwa memposting status pada akun facebook milik terdakwa dengan nama Ayu Zes’tbong dengan perkataan “bisa membantu menukarkan uang rupiah kertas baru” dan terdakwa juga mem-posting uang kertas pecahan baru pada statusnya tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 saksi NUR KOMALASARI melihat posting-an facebook terdakwa dengan nama akun Ayu Zes’tbong dan saksi NUR KOMALASARI tertarik untuk menukarkan uang kertas baru kepada terdakwa, kemudian saksi NUR KOMALASARI menghubungi terdakwa melalui chat ke facebook terdakwa, kemudian saksi NUR KOMALASARI dan terdakwa melanjutkan percakapannya melalui chat WA, dalam percakapan tersebut terdakwa mengatakan kalau penukaran uang kertas baru dikenakan biaya administrasi sebesar 5?n saksi NUR KOMALASARI hendak menukarkan uang kertas baru sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan biaya administrasinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa meminta saksi NUR KOMALASARI untuk mentransfer uang penukaran tersebut melalui nomor rekening : 585201029460538 Bank BRI atas nama AYU WULANDARI dan saksi NUR KOMALASARI pun mentransfer uang penukaran sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa melalui mobile banking BCA milik saksi NUR KOMALASARI dan terdakwa pun menyerahkan uang kertas baru sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi NUR KOMALASARI di rumah kontrakan terdakwa di Kota Cirebon ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 terdakwa menghubungi kembali saksi NUR KOMALASARI dengan maksud untuk menawarkan kembali penukaran uang kertas baru, oleh karena yang pertama penukaran uang kertas baru oleh terdakwa benar, maka saksi pun tertarik kembali atas penawaran terdakwa tersebut, dimana saksi NUR KOMALASARI mentransfer kembali uang penukaran ke rekening terdakwa nomor : 585201029460538 Bank BRI atas nama AYU WULANDARI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 26 Januari 2025 pukul 16.16 WIB melalui mobile banking BCA di rumah saksi NUR KOMALASARI di Jalan Syekh Lemahabang Blok Candang Pinggan, Rt. 002, Rw. 004, Desa Astanamukti, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon, dengan harapan saksi NUR KOMALASARI menerima uang kertas pecahan baru dari terdakwa dan terdakwa menjanjikan akan menyerahkan uang kertas baru tersebut kepada saksi NUR KOMALASARI, keesokan harinya yakni hari Senin tanggal 27 Januari 2025, namun setelah keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 saksi NUR KOMALASARI menghubungi terdakwa untuk meminta uang kertas baru yang ditukar kepada terdakwa sesuai dengan perkataan terdakwa, namun terdakwa mengatakan kalau uang kertas baru belum ada dan terdakwa  dengan tipu muslihat dan perkataan bohongnya menawarkan kembali saksi NUR KOMALASARI untuk kerjasama dalam hal penukaran uang baru dimana saksi NUR KOMALASARI akan menjadi penanam modal dan terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 15?ri uang modal, hingga atas perkataan dari terdakwa tersebut saksi NUR KOMALASARI tertarik dan tergerak hatinya untuk menanamkan modal kepada terdakwa untuk penukaran uang kertas baru tersebut, lalu pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 12.52 WIB saksi NUR KOMALASARI mentransfer kembali uang sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) ke rekening terdakwa di Bank BRI dengan nomor rekening : 585201029460538 melalui MBanking BCA saksi NUR KOMALASARI dirumahnya Jalan Syekh Lemahabang Blok Candang Pinggan, Rt. 002, Rw. 004, Desa Astanamukti, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon, hingga total saksi NUR KOMALASARI telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) ;
  • Bahwa keesokan harinya yakni hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 saksi NUR KOMALASARI menghubungi terdakwa dengan maksud untuk meminta uang kertas baru yang ditukarkan kepada terdakwa dan terdakwa menyatakan kalau uang kertas barunya belum ada, hingga akhirnya saksi NUR KOMALASARI mendatangi rumah kontrakan terdakwa dan terdakwa menyatakan kalau transferan uang dari saksi NUR KOMALASARI tersebut tidak dipergunakan untuk menukarkan uang kertas baru melainkan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi NUR KOMALASARI  telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa diantaranya untuk membayar hutang terdakwa kepada orang lain, bahkan uang keuntungan sebesar 15% pun tidak diberikan oleh terdakwa, hingga akhirnya saksi NUR KOMALASARI melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Polsek Pangenan dan terdakwa pun ditangkap serta diproses hukum hingga saat ini ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi NUR KOMALASARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

       KEDUA

      

       Bahwa terdakwa AYU WULANDARI Binti NANA SUTISNA, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 16.16 WIB dan pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 12.52 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Syekh Lemahabang Blok Candang Pinggan, Rt. 002, Rw. 004, Desa Astanamukti, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa memiliki akun sosial media facebook dengan nama akun Ayu Zes’tbong dan terdakwa berniat untuk menerima melakukan penukaran uang kertas baru dengan biaya administrasi sebesar 5%, kemudian sekira bulan Januari 2025, terdakwa mem-posting status pada akun facebook milik terdakwa dengan nama Ayu Zes’tbong dengan perkataan “bisa membantu menukarkan uang rupiah kertas baru” dan terdakwa juga memposting uang kertas pecahan baru pada statusnya tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 saksi NUR KOMALASARI melihat posting-an facebook terdakwa dengan nama akun Ayu Zes’tbong dan saksi NUR KOMALASARI tertarik untuk menukarkan uang kertas baru kepada terdakwa, kemudian saksi NUR KOMALASARI menghubungi terdakwa melalui chat ke facebook terdakwa, kemudian saksi NUR KOMALASARI dan terdakwa melanjutkan percakapannya melalui chat WA, dalam percakapan tersebut terdakwa mengatakan kalau penukaran uang kertas baru dikenakan biaya administrasi sebesar 5?n saksi NUR KOMALASARI hendak menukarkan uang kertas baru sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan biaya administrasinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa meminta saksi NUR KOMALASARI untuk mentransfer uang penukaran tersebut melalui nomor rekening : 585201029460538 Bank BRI atas nama AYU WULANDARI dan saksi NUR KOMALASARI pun mentransfer uang penukaran sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa melalui mobile banking  BCA milik saksi NUR KOMASARI dirumahnya Jalan Syekh Lemahabang Blok Candang Pinggan, Rt. 002, Rw. 004, Desa Astanamukti, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon dan terdakwa pun menyerahkan uang kertas baru sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi NUR KOMALASARI ;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 terdakwa menghubungi kembali saksi NUR KOMALASARI dengan maksud untuk menawarkan kembali penukaran uang kertas baru, oleh karena yang pertama penukaran uang kertas baru oleh terdakwa benar, maka saksi pun tertarik kembali atas penawaran terdakwa tersebut, dimana saksi NUR KOMALASARI mentransfer kembali uang penukaran ke rekening terdakwa nomor : 585201029460538 Bank BRI atas nama AYU WULANDARI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 26 Januari 2025 pukul 16.16 WIB melalui mobile banking BCA saksi NURKOMALASARI di rumahnya Jalan Syekh Lemahabang Blok Candang Pinggan, Rt. 002, Rw. 004, Desa Astanamukti, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon dengan harapan saksi NUR KOMALASARI menerima uang kertas pecahan baru dari terdakwa dan terdakwa menjanjikan akan menyerahkan uang kertas baru tersebut kepada saksi keesokan harinya yakni hari Senin tanggal 27 Januari 2025, namun setelah keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 saksi NUR KOMALASARI menghubungi terdakwa untuk meminta uang kertas baru yang ditukar kepada terdakwa sesuai dengan perkataan terdakwa, namun terdakwa mengatakan kalau uang kertas baru belum ada dan terdakwa  menawarkan kembali saksi NUR KOMALASARI untuk kerjasama dalam hal penukaran uang baru dimana saksi NUR KOMALASARI akan menjadi penanam modal dan terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 15?ri uang modal, hingga atas perkataan dari terdakwa tersebut saksi NUR KOMALASARI tertarik dan untuk menanamkan modal kepada terdakwa untuk penukaran uang kertas baru tersebut, lalu pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 12.52 WIB saksi NUR KOMALASARI mentransfer kembali uang sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) ke rekening terdakwa di Bank BRI dengan nomor rekening : 585201029460538 melalui mobile banking BCA saksi NUR KOMALASARI dirumahnya Jalan Syekh Lemahabang Blok Candang Pinggan, Rt. 002, Rw. 004, Desa Astanamukti, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon, hingga saksi NUR KOMALASARI total telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) ;
  • Bahwa setelah uang saksi NUR KOMALASARI yang totalnya sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) tersebut berada pada tangan terdakwa, terdakwa  bukannya untuk menukarkan uang kertas baru seusai permintaan saksi NUR KOMALASARI, melainkan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi NUR KOMALASARI uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yakni untuk membayar hutang terdakwa kepada orang lain dan untuk gali lubang tutup lubang kepada orang lain yang menukarkan uang kertas baru kepada terdakwa, hingga terdakwa pun tidak bisa mengembalikan uang saksi NUR KOMALASARI dan keuntungan 15% yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut, hingga akhirnya saksi NUR KOMALASARI melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Polsek Pangenan untuk diproses hukum ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi NUR KOMALASARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya