INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 97/Pdt.G/2025/PN Sbr | Ny. HERNI RISNAWATI | KOPERASI SIMPAN PINJAM SINAR MERAK SANTOSO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 97/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 97 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI:
? Memerintahkan Turut Tergugat untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 37 NIB 1020010900107 dengan luas tanah: 101 M2 (seratus satu meter persegi), dan;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 82 NIB 1020010900111 dengan luas tanah: 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi);
Keduanya atas nama Penggugat, sampai dengan adanya putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan wanprestasi;
3. Menyatakan Perjanjian Kredit tanggal 26 Februari 2019 dengan Nomor SPK: 02.107.000092, yang telah diaddendum dengan Addendum Perjanjian Kredit tanggal 28 Mei 2020 dengan Nomor SPK: 02.107.000158, yang telah diaddendum dengan Addendum Perjanjian Kredit tanggal 13 Januari 2022 dengan Nomor SPK: 02.107.000234, yang telah diaddendum dengan Addendum Perjanjian Kredit tanggal 10 Februari 2023 dengan Nomor SPK: 02.107.000283, dan terakhir kalinya telah diaddendum dengan Addendum Perjanjian Kredit tanggal 30 Juli 2024 dengan Nomor SPK: 02.107.000378, adalah sah dan mengikat;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar sisa utangnya kepada Tergugat sebesar Rp.170.450.792,- (seratus tujuh puluh juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah);
5. Menyatakan surat Turut Tergugat Nomor JL-998/2/KNL.0806/2025 tanggal 30 Oktober 2025 Perihal Penetapan Jadwal Lelang, bahwa terhadap:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 37 NIB 1020010900107 dengan luas tanah: 101 M2 (seratus satu meter persegi), dan;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 82 NIB 1020010900111 dengan luas tanah: 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi);
Keduanya tertulis atas nama Penggugat, batal dengan segala akibat hukumnya;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk membatalkan pelaksanaan lelang terhadap:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 37 NIB 1020010900107 dengan luas tanah: 101 M2 (seratus satu meter persegi), dan;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 82 NIB 1020010900111 dengan luas tanah: 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi);
Keduanya tertulis atas nama Penggugat;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
8. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
