Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.FITRI AYU RESPANI
3.DIAN SHABRINA AMAJIDA
FEBRI HERDIYANTO Alias PEBOL Bin TOTO SUHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1367/M.2.29.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2DIAN SHABRINA AMAJIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI HERDIYANTO Alias PEBOL Bin TOTO SUHARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa FEBRI HERDIYANTO Alias PEBOL Bin TOTO SUHARTO, pada hari Minggu
tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember pada
tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah Mustafa Ali Alias Opan yang beralamat Dusun
02 Rt 06 Rw 002 Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan
Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan,
mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau
persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan,
mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan /dan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
---------------------------------
- Bahwa terdakwa membeli sediaan farmasi obat berupa pil Trihexyphenidyl dan Tramadol kepada
Rama (DPS) sudah dua kali, yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 dengan cara
memesan secara online melalui whatsapp dan uang pembelian dikirim dengan cara transfer kemudian
sediaan farmasi dikirim melalui jasa paket dengan jumlah 1.500 butir pil Trihexyphenidyl dengan harga
Rp1.190.000,- dan 3.000 butir pil Tramadol dengan harga Rp,7.500.000,-
- Bahwa terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil Trihexiphenidyl dan Tramadol untuk diedarkan
kepada orang yang terdakwa kenal saja seperti saksi Mustafa Ali Alias Opan Bin Sumbada yaitu pada
hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira jam 23.30 WIB di rumah saksi Mustafa Ali Alias Opan
Bin Sumbada dimana saksi Mustafa Ali Alias Opan Bin Sumbada mengubungi terdakwa melalui
whatsapp kemudian sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl diantar oleh terdakwa ke rumah saksi
Mustafa Ali Alias Opan Bin Sumbada beralamat Dusun 02 Rt 06 Rw 002 Desa Cipeujeuh Wetan
Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon sebanyak 9 (sembilan) lempeng berisi 90 butir pil
Trihexyphenidyl seharga Rp.250.000,- akan tetapi baru dibayar Rp,150.000,-
- Bahwa terdakwa sudah mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol
kurang lebih selama 3 minggu sebelum diamankan pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira
pukul 14.00 WIB di rumah terdakwa beralamat Dusun 02 Rt 02 Rw 002 Desa Cipeujeuh Kulon Kec.

Lemahabang Kab. Cirebon. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di rumah terdakwa
sedang tertidur dan barang bukti yang ditemukan sebagai berikut :
? 1.000 butir obat atau pil Trihexyphenidyl ;
? 700 butir obat atau pil Tramadol;
? Rp127.000 uang penjualan ;
? 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 A warna ungu beserta simcardnya;
? 1 (satu) buah buku catatan warna biru.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan di bidang kefarmasian dan terdakwa saat ini
tidak bekerja di bidang farmasi, terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut tanpa
mengetahui apa khasiat atau kegunaan dari obat-obatan tersebut. Terdakwa tidak mempunyai izin dari
pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan jenis pil Tramadol dan pil Trihexiphenidyl kepada
orang lain. Terdakwa mengetahui jika sediaan farmasi jenis obat atau pil tersebut tidak dijual secara
bebas. Sehingga terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Trihexiphenidyl dan pil
Tramadol tidak dengan memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/
kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat
yang tidak memiliki izin seperti Apotek.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab :
0090/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt,
DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat
berlak segel lengkap dengan label barang bukti (sesuai lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat
:
1) 1 (satu) bungkus potongan strip berwarna silver bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 3 (tiga) butir
tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan
berat netto seluruhnya 0,7416 gram diberi nomor barang bukti : 0013/2026/OF
2) 1 (satu) bungkus potongan strip warna silver berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo TDM
berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto
seluruhnya 0,7233 gram diberi nomor barang bukti : 0014/2026/OF ;
Dengan hasil pemerikaan sebagai berikut :
- Nomor barang bukti : 0013/2026/OF mengandung Trihexyphenidyl.
- Nomor barang bukti : 0014/2026/OF mengandung Tramadol.
Kesimpulan :
1) 2554/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika
maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. ---------------------------------------
2) 2555/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika
maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. ------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-
Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana;. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya