| Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
----------- Bahwa terdakwa SAEFUL JUHRI Bin (Alm) SOLIHIN pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 10.56 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026, bertempat di Jalan Umum dari arah Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa SAEFUL JUHRI Bin (Alm) SOLIHIN sebagai Supir berangkat dari Terminal Harjamukti Kota Cirebon menggunakan kendaraan Mitsubishi Micro Bus Elf dengan Nomor Polisi E-7502-MA membawa 1 (satu) orang penumpang yang duduk di Jok Depan yaitu saksi SUPARDI Bin (Alm) TANJA menuju Terminal Rajagaluh. Kemudian saat sampai di daerah Kedawung Kabupaten Cirebon terdakwa melihat ada kendaraan Micro Bus Elf berwarna merah dengan tulisan Atlantic yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK yang ada di depan terdakwa sedang mencari penumpang, selanjutnya terdakwa kaget karena posisi kendaraan yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK seharusnya berada di belakang terdakwa, kemudian karena merasa ada saingan maka terdakwa melajukan kendaraannya, sesampainya di daerah Plumbon Kabupaten Cirebon kendaraan yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK tersebut semakin mendekati terdakwa sehingga kemudian akhirnya terdakwa terbawa emosi dan terjadilah balap-balapan sepanjang jalan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK, selanjutnya setelah sampai di daerah Jamblang Kabupaten Cirebon terdakwa tersalip oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK, kemudian terdakwa dan saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK saling salip - menyalip.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 10.56 WIB bertempat di Jalan Umum dari arah Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon menuju Terminal Rajagaluh Majalengka terdakwa berusaha mendahului kendaraan yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK dan juga kendaraan Truck Wing Box yang dikendarai oleh seseorang yang tidak diketahui yang berada di depan terdakwa, selanjutnya pada saat yang bersamaan kendaraan sepeda motor yang berada di depan supir saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK yang searah bersamaan menyalip kendaraan Truck Wing Box dari sebelah kanan sehingga terdakwa kaget dan menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha mio dengan nomor polisi B-4549-NHY yang melaju dari arah berlawanan dan menabrak tembok pagar kantor Polsek Ciwaringin.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa terdapat korban yang meninggal dunia, diantaranya a.n ALAN HERMAWAN, a.n RASIJA dan a.n DIAN NAZEERA NASHA, dengan hasil surat Visum Et Repertum sebagai berikut:
- a.n ALAN HERMAWAN berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 60/SMPK/RSSW/I/2026 pada tanggal 24 Januari 2026 yang diperiksa oleh dokter pemeriksa dr.Jibril Ali Syariati Assajad dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Dari hasil pemeriksaan kami pasien tersebut pasien datang tidak sadarkan diri, sudah tidak ada denyut jantung dan tidak ada nafas, pada bagian kepala pasien terdapat luka memar dengan ukuran sekitar tujuh kali enam sentimeter, pada dahi kanan terdapat luka membentuk setengah lingkaran dengan ukuran sekitar tiga belas kali satu centimeter dengan dasar jaringan, pada kedua kelopak mata terdapat luka lecet dengan ukuran sekitar lima kali nol koma lima sentimer. Pada kedua telinga keluar darah aktif. Pada bagian paha kaki kanan pasien terdapat luka terbuka dengan ukuran sekitar enam kali satu sentimeter dengan dasar jaringan, teraba jaringan membengkak dan tulang yang bergeser. Pada bagian pergelangan kedua tungkai kaki, tampak kedua kaki bengkok, teraba tulang yang tidak lurus.
- a.n RASIJA berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 59/SMPK/RSSW/I/2026 pada tanggal 24 Januari 2026 yang diperiksa oleh dokter pemeriksa dr.Jibril Ali Syariati Assajad dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Dari hasil pemeriksaan kami pasien tersebut pasien datang tidak sadarkan diri, sudah tidak ada denyut jantung dan tidak ada nafas, pada bagian kepala pasien terdapat luka memar dengan ukuran sekitar tujuh kali empat sentimeter, pada bagian dahi terdapat luka lecet dengan ukuran sekitar lima kali nol koma lima centimeter. Pada kedua telinga terdapat perdarahan aktif. Pada pergelangan kedua pergelangan kaki, tampak luka terbuka dengan dasar jaringan dan tulang dengan ukuran sektiar lima belas kali lima centimeter.
- a.n DIAN NAZEERA NASHA berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 61/SMPK/RSSW/I/2026 pada tanggal 24 Januari 2026 yang diperiksa oleh dokter pemeriksa dr.Jibril Ali Syariati Assajad dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Dari hasil pemeriksaan kami pasien tersebut pasien datang tidak sadarkan diri, sudah tidak ada denyut jantung dan tidak ada nafas, pada bagian dahi tengah pasien terdapat luka memar dengan ukuran sekitar tiga belas kali lima sentimeter berwarna kebiruan, pada hidung terdapat luka lecet-lecet dengan ukuran sekitar tiga kali nol koma lima sentimeter disertai perdarahan, pada kedua telinga terdapat darah yang keluar aktif dan pada bagian rongga mulut terdapat cairan darah keluar secara aktif hampir memenuhi rongga mulut. Pada bagian perut kiri terdapat luka lecet dengan ukuran sekitar lima kali tiga sentimeter dan luka yang kedua sekitar delapan kali tiga sentimeter.
----------- Perbuatan Terdakwa SAEFUL JUHRI Bin (Alm) SOLIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa SAEFUL JUHRI Bin (Alm) SOLIHIN pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 10.56 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026, bertempat di Jalan Umum dari arah Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa SAEFUL JUHRI Bin (Alm) SOLIHIN sebagai Supir berangkat dari Terminal Harjamukti Kota Cirebon menggunakan kendaraan Mitsubishi Micro Bus Elf dengan Nomor Polisi E-7502-MA membawa 1 (satu) orang penumpang yang duduk di Jok Depan yaitu saksi SUPARDI Bin (Alm) TANJA menuju Terminal Rajagaluh. Kemudian saat sampai di daerah Kedawung Kabupaten Cirebon terdakwa melihat ada kendaraan Micro Bus Elf berwarna merah dengan tulisan Atlantic yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK yang ada di depan terdakwa sedang mencari penumpang, selanjutnya terdakwa kaget karena posisi kendaraan yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK seharusnya berada di belakang terdakwa, kemudian karena merasa ada saingan maka terdakwa melajukan kendaraannya, sesampainya di daerah Plumbon Kabupaten Cirebon kendaraan yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK tersebut semakin mendekati terdakwa sehingga kemudian akhirnya terdakwa terbawa emosi dan terjadilah balap-balapan sepanjang jalan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK, selanjutnya setelah sampai di daerah Jamblang Kabupaten Cirebon terdakwa tersalip oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK, kemudian terdakwa dan saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK saling salip - menyalip.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 10.56 WIB bertempat di Jalan Umum dari arah Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon menuju Terminal Rajagaluh Majalengka terdakwa berusaha mendahului kendaraan yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK dan juga kendaraan Truck Wing Box yang dikendarai oleh seseorang yang tidak diketahui yang berada di depan terdakwa, selanjutnya pada saat yang bersamaan kendaraan sepeda motor yang berada di depan supir saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK yang searah bersamaan menyalip kendaraan Truck Wing Box dari sebelah kanan sehingga terdakwa kaget dan menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha mio dengan nomor polisi B-4549-NHY yang melaju dari arah berlawanan dan menabrak tembok pagar kantor Polsek Ciwaringin.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa terdapat korban yang meninggal dunia, diantaranya a.n ALAN HERMAWAN, a.n RASIJA dan a.n DIAN NAZEERA NASHA, dengan hasil surat Visum Et Repertum sebagai berikut:
- a.n ALAN HERMAWAN berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 60/SMPK/RSSW/I/2026 pada tanggal 24 Januari 2026 yang diperiksa oleh dokter pemeriksa dr.Jibril Ali Syariati Assajad dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Dari hasil pemeriksaan kami pasien tersebut pasien datang tidak sadarkan diri, sudah tidak ada denyut jantung dan tidak ada nafas, pada bagian kepala pasien terdapat luka memar dengan ukuran sekitar tujuh kali enam sentimeter, pada dahi kanan terdapat luka membentuk setengah lingkaran dengan ukuran sekitar tiga belas kali satu centimeter dengan dasar jaringan, pada kedua kelopak mata terdapat luka lecet dengan ukuran sekitar lima kali nol koma lima sentimer. Pada kedua telinga keluar darah aktif. Pada bagian paha kaki kanan pasien terdapat luka terbuka dengan ukuran sekitar enam kali satu sentimeter dengan dasar jaringan, teraba jaringan membengkak dan tulang yang bergeser. Pada bagian pergelangan kedua tungkai kaki, tampak kedua kaki bengkok, teraba tulang yang tidak lurus.
- a.n RASIJA berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 59/SMPK/RSSW/I/2026 pada tanggal 24 Januari 2026 yang diperiksa oleh dokter pemeriksa dr.Jibril Ali Syariati Assajad dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Dari hasil pemeriksaan kami pasien tersebut pasien datang tidak sadarkan diri, sudah tidak ada denyut jantung dan tidak ada nafas, pada bagian kepala pasien terdapat luka memar dengan ukuran sekitar tujuh kali empat sentimeter, pada bagian dahi terdapat luka lecet dengan ukuran sekitar lima kali nol koma lima centimeter. Pada kedua telinga terdapat perdarahan aktif. Pada pergelangan kedua pergelangan kaki, tampak luka terbuka dengan dasar jaringan dan tulang dengan ukuran sekitar lima belas kali lima centimeter.
- a.n DIAN NAZEERA NASHA berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 61/SMPK/RSSW/I/2026 pada tanggal 24 Januari 2026 yang diperiksa oleh dokter pemeriksa dr.Jibril Ali Syariati Assajad dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Dari hasil pemeriksaan kami pasien tersebut pasien datang tidak sadarkan diri, sudah tidak ada denyut jantung dan tidak ada nafas, pada bagian dahi tengah pasien terdapat luka memar dengan ukuran sekitar tiga belas kali lima sentimeter berwarna kebiruan, pada hidung terdapat luka lecet-lecet dengan ukuran sekitar tiga kali nol koma lima sentimeter disertai perdarahan, pada kedua telinga terdapat darah yang keluar aktif dan pada bagian rongga mulut terdapat cairan darah keluar secara aktif hampir memenuhi rongga mulut. Pada bagian perut kiri terdapat luka lecet dengan ukuran sekitar lima kali tiga sentimeter dan luka yang kedua sekitar delapan kali tiga sentimeter.
----------- Perbuatan Terdakwa SAEFUL JUHRI Bin (Alm) SOLIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
PERTAMA
----------- Bahwa terdakwa SAEFUL JUHRI Bin (Alm) SOLIHIN pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 10.56 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026, bertempat di Jalan Umum dari arah Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa SAEFUL JUHRI Bin (Alm) SOLIHIN sebagai Supir berangkat dari Terminal Harjamukti Kota Cirebon menggunakan kendaraan Mitsubishi Micro Bus Elf dengan Nomor Polisi E-7502-MA membawa 1 (satu) orang penumpang yang duduk di Jok Depan yaitu saksi SUPARDI Bin (Alm) TANJA menuju Terminal Rajagaluh. Kemudian saat sampai di daerah Kedawung Kabupaten Cirebon terdakwa melihat ada kendaraan Micro Bus Elf berwarna merah dengan tulisan Atlantic yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK yang ada di depan terdakwa sedang mencari penumpang, selanjutnya terdakwa kaget karena posisi kendaraan yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK seharusnya berada di belakang terdakwa, kemudian karena merasa ada saingan maka terdakwa melajukan kendaraannya, sesampainya di daerah Plumbon Kabupaten Cirebon kendaraan yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK tersebut semakin mendekati terdakwa sehingga kemudian akhirnya terdakwa terbawa emosi dan terjadilah balap-balapan sepanjang jalan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK, selanjutnya setelah sampai di daerah Jamblang Kabupaten Cirebon terdakwa tersalip oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK, kemudian terdakwa dan saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK saling salip - menyalip.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 10.56 WIB bertempat di Jalan Umum dari arah Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon menuju Terminal Rajagaluh Majalengka terdakwa berusaha mendahului kendaraan yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK dan juga kendaraan Truck Wing Box yang dikendarai oleh seseorang yang tidak diketahui yang berada di depan terdakwa, selanjutnya pada saat yang bersamaan kendaraan sepeda motor yang berada di depan supir saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK yang searah bersamaan menyalip kendaraan Truck Wing Box dari sebelah kanan sehingga terdakwa kaget dan menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha mio dengan nomor polisi B-4549-NHY yang melaju dari arah berlawanan dan menabrak tembok pagar kantor Polsek Ciwaringin.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi B-4549-NHY ringsek dan tembok pagar Polsek Ciwaringin bagian tengah jebol.
----------- Perbuatan Terdakwa SAEFUL JUHRI Bin (Alm) SOLIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 311 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa SAEFUL JUHRI Bin (Alm) SOLIHIN pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 10.56 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026, bertempat di Jalan Umum dari arah Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa SAEFUL JUHRI Bin (Alm) SOLIHIN sebagai Supir berangkat dari Terminal Harjamukti Kota Cirebon menggunakan kendaraan Mitsubishi Micro Bus Elf dengan Nomor Polisi E-7502-MA membawa 1 (satu) orang penumpang yang duduk di Jok Depan yaitu saksi SUPARDI Bin (Alm) TANJA menuju Terminal Rajagaluh. Kemudian saat sampai di daerah Kedawung Kabupaten Cirebon terdakwa melihat ada kendaraan Micro Bus Elf berwarna merah dengan tulisan Atlantic yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK yang ada di depan terdakwa sedang mencari penumpang, selanjutnya terdakwa kaget karena posisi kendaraan yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK seharusnya berada di belakang terdakwa, kemudian karena merasa ada saingan maka terdakwa melajukan kendaraannya, sesampainya di daerah Plumbon Kabupaten Cirebon kendaraan yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK tersebut semakin mendekati terdakwa sehingga kemudian akhirnya terdakwa terbawa emosi dan terjadilah balap-balapan sepanjang jalan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK, selanjutnya setelah sampai di daerah Jamblang Kabupaten Cirebon terdakwa tersalip oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK, kemudian terdakwa dan saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK saling salip - menyalip.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 10.56 WIB bertempat di Jalan Umum dari arah Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon menuju Terminal Rajagaluh Majalengka terdakwa berusaha mendahului kendaraan yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK dan juga kendaraan Truck Wing Box yang dikendarai oleh seseorang yang tidak diketahui yang berada di depan terdakwa, selanjutnya pada saat yang bersamaan kendaraan sepeda motor yang berada di depan supir saksi KUSNADI Bin (Alm) ASLIK yang searah bersamaan menyalip kendaraan Truck Wing Box dari sebelah kanan sehingga terdakwa kaget dan menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha mio dengan nomor polisi B-4549-NHY yang melaju dari arah berlawanan dan menabrak tembok pagar kantor Polsek Ciwaringin.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi B-4549-NHY ringsek dan tembok pagar Polsek Ciwaringin bagian tengah jebol.
----------- Perbuatan Terdakwa SAEFUL JUHRI Bin (Alm) SOLIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |