Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.Bth/2024/PN Sbr | H. YUDI WAHYUDI | PT.SIANTAR HARUM SUKSES | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Bth/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 10 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang benar;-- 4.Menyatakan bahwa Pelawan terbebas dan/ atau tidak berkewajiban untuk membayar sejumlah uang ganti kepada Terlawan secara tanggung renteng bersama pihak-pihak berdasarkan, Penetapan Sita Eksekusi No.8/ Pdt.Eks/2023/ PN.Sbr jo Nomor : 07/ Pdt.G/2020/ Pn.Sbr Jo putusan Peninjauan Kembali, No.483 /PK/ PDT/2023, tertanggal 9 Agustus 2023,Jo.Putusan Mahkamah Agung,Nomor : 1280/K/PDT/2022, Tanggal 31 Mei 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, No : 97/PDT/ PT.Bdg, Tanggal : 18 Maret 2021,Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sumber Kelas IB Kabupaten Cirebon, No : 07/ Pdt.G/2020/ Pn.Sbr, Tanggal 5 januari 2021 ;---------- 5. Memerintahkan kepada Kepaniteraan dan/ atau jurusita Pengadilan Negeri Sumber agar mengangkat kembali sita jamin terhadap 2 ( dua )obyek/ asset milik Pelawan yaitu : tanah dan bangunan SHM 728 dan SHM 729 atas nama H. Yudi Wahyudi ( Pelawan ) , berdasarkan Penetapan No.7/ Pen.Pdt.G/2020/ PN.Sbr, tertanggal 7 Desember 2020, yang telah dilaksanakan oleh Panitera/ Jurusita Pengadilan Negeri Sumber tanggal 14 Desember 2020 sesuai berita acara sita jaminan dan/ atau Sita Persamaan;------------------- 6.Menghukum Para Terlawan I s.d Terlawan VIII agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;-------------------------------- 5. Membebankan biaya sesuai ketentuan hukum ;-------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |