Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Sbr 1.EDWIN MAULANA
2.DIMAS SURYANA
3.FAHMI HERIYADI
4.HANDI PRIHANDANA
Kepala Kepolisian Sektor Beber Kab Cirebon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 10 Agu. 2018
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1EDWIN MAULANA
2DIMAS SURYANA
3FAHMI HERIYADI
4HANDI PRIHANDANA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Beber Kab Cirebon
2Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Negeri Kab Cirebon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON I Pra peradilan  terhadap PARA PEMOHON Pra Peradilan dalah tidak sah;--------------------------------------
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas PARA PEMOHON Pra Peradilan oleh TERMOHON I Pra peradilan adalah tidak sah;--------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan PARA PEMOHON Pra Peradilan yang tidak didampingi oleh Penasihat Hukum adalah tidak sah;--------------------------------------------
  4. Menyatakan perpanjangan Penahanan oleh TERMOHON II terhadap PARA PEMOHON PRA PERADILAN adalah tidak sah;------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan PARA TERMOHON Pra Peradilan untuk membebaskan PARA PEMOHON Pra Peradilan dari tahanan;-------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum PARA TERMOHON  Pra Peradilan untuk membebaskan PARA PEMOHON Pra Peradilan dari tahanan sejak Putusan di bacakan ;----------------------------------------------
  7. Menyatakan PARA PEMOHON telah mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil;----------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan kerugian materiil PARA PEMOHON  masing-masing adalah sebesar Rp. 100.000.000,-  dan apabila dijumlah secara keseluruhan sebesar Rp.400.000.000,- serta kerugian Immateriil PARA PEMOHON adalah berupa tercemarnya nama baik PARA PEMOHON di masyarakat;---------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum PARA TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi terhadap nama baik PARA PEMOHON di masyarakat dan memulihkan hak-hak PARA PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;----------------------------------------------------
  10. Menghukum PARA TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PARA PEMOHON;
  11. Menghukum PARA TERMOHON untuk memberikan ganti rugi kepada PARA PEMOHON masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang secara keseluruhan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);---------------------------
  12.   Menghukum PARA TERMOHON membayar biaya perkara.------------------------------------

Atau,

Jika Pengadilan Negeri Sumber berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya