Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.LYNA MARLIANA
2.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
MUHAMAD SIDIK Als SIDIK Bin KOMARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5881/M.2.29.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SIDIK Als SIDIK Bin KOMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Tlp/Fax (0213) 320973

Website : kejari-cirebonkab.go.id   Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 SURAT DAKWAAN

PDM – III –  III/100/M.2.29/09/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA      

 

Nama Lengkap

:

MUHAMAD SIDIK Als SIDIK Bin KOMARUDIN

Tempat Lahir

:

Cirebon

Umur/Tanggal Lahir

:

27 Tahun / 07 Juli 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun 03 Rt.01 Rw. 06 Desa Panongan Lor Kec. Sedong Kab. Cirebon

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

B.    PENAHANAN

 

Penahanan oleh Penyidik

:

tanggal 09 Juni 2025 s/d tanggal 28 Juni 2025;

PerpanjanganPenahanan oleh Penuntut Umum

:

tanggal 29 Juni 2025 s/d tanggal 07 Agustus 2025;

Perpanjangan Penahanan oleh PN

Penuntut Umum

:

 

:

tanggal 08 Agustus 2025 s/d tanggal 06 September 2025;

 

tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 23 September 2025

 

 

 

 

C.   D A K W A A N 

 

       ---------- Bahwa terdakwa MUHAMAD SIDIK Als SIDIK Bin KOMARUDIN, pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Rumah termasuk Blok Dongkol Rt.13 Rw.05 Desa Asem Kec. Lemah Abang Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan /dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sedian farmasi jenis Pil Tramadol dan Pil Trihexyphenidyl dari Saksi EVEN RIZKY PRATAMA  (berkas terpisah) pada hari Minggu 08 Juni 2025  sebanyak 5 (lima) lempeng atau 50 (lima puluh) Pil Tramadol seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pil Trihexyphenidyl sebanyak 1 bok atau 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa memesan sediaan farmasi tersebut dengan cara terdakwa menghubungi saksi Even Rizky Pratama melalui telephone, selanjutnya terdakwa betemu dengan saksi Hamid (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang mana saksi Hamid adalah orang suruhan saksi Even Rizky Pratama untuk mengantarkan pesanan terdakwa. Terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi  Rusli pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 Wib saksi memebeli sediaan farmasi 10 butir tramadol dengan harga Rp.80.000;
  • Bahwa Terdakwa menjual sedian farmasi jenis Tramadol per 1 (satu) lempeng atau 10 butir seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan jenis Trihexyphenidyl per 1 (satu) lempeng atau 10 butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap penjualan sediaan farmasi jenis obat atau Pil Tramadol per 10 (sepuluh) butir sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Pil Trihexyphenidyl Terdakwa mendapatkan keuntungan per 10 (sepuluh) butir sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan Terdakwa sudah mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Tramadol dan Pil Trihexyphenidyl kurang lebih 5 (lima) bulan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira jam 18.30 WIB saksi  Hendra, saksi Ato Haryanto Bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena adanya informasi dari masyarakat bahwa  di Blok Dongkol Rt. 13 Rw. 05 Desa Asem Kec. Lemah Abang Kab. Cirebon sering terjadi  jual beli sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin, selajutnya saksi Hendra,saksi Ato Bersama team melakukan penggeledahan dirumah terdakwa  dan di dapati barang bukti 45 (empat puluh lima) butir obat atau Pil bertuliskan Tramadol, 114 (seratus empat belas) butir Pil Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek REDMI warna hijau beserta Simcardnya dan 1 (satu) kotak jam warna hitam di temukan di dalam kamar tidur. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 3694/NOF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
  1. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver bertuliskan TMD yang berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,2345 (satu koma dua tiga empat lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,9876 (nol koma sembilan delapan tujuh enam) gram dengan nomor barang bukti 2450/2025/OF;
  2. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver yang bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,1850 (satu koma satu delapan lima nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,9481 (nol koma sembilan empat delapan satu) gram dengan nomor barang bukti 2451/2025/OF.

Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2450/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 2451/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
  • Bahwa Terdakwa berikut barang bukti kemudian di bawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------

 

 

Sumber, 17 September 2025.

 

  PENUNTUT UMUM

 

 

 

       LYNA MARLIANA, S.H.

   JAKSA PRATAMA

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya