Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2024/PN Sbr 1.FATONAH
2.MAKHDOR Als ODONG
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON CQ KECAMATAN GEBANG CQ PEMERINTAH DESA GAGASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat 58
Penggugat
NoNama
1FATONAH
2MAKHDOR Als ODONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Faiz, S.H.FATONAH
2Muhammad Faiz, S.H.MAKHDOR Als ODONG
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON CQ KECAMATAN GEBANG CQ PEMERINTAH DESA GAGASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AWIN
2DURWAT
3TAKDIR
4MAIR
5OMA ISLAMI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik pemilik tanah MILIK adat Persil 95  D.III C No. 35 seluas kurang lebih 6000 m2 tercatat atas nama ODONG PATONAH dengan batas-batas:
 
Barat :Tanah milikadat Abu BakarJenab KH
Selatan :JalanDesa
Timur :Saluran air
Utara :Tanah lihayati raudlatul Janah, muklas, ojang patah
 
Terletak di Blok Kantor Rt 09 Rw 03 Desa Gagasari Kec. Gebang Kab. Cirebon; 
 
4. Menghukum TERGUGAT atau siapa pun yang menguasai atau mendapat kan hak darinya, untuk       m e n y e r a h k a n  bidang tanah objek sengketa milik PARA PENGGUGAT   yang dikuasai  TERGUGAT tersebut,   dalam keadaan     k o s o n g    dan    t a n p a   b e b a n      a  p a p u n  kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemiliknya yang sah
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materil kepada PENGGUGAT sebesarRp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)per-tahun,terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga putusan atas perkaranya nanti berkekuatan hokum tetap secara tunai, seketika dan sekaligus;
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000. (seratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusannya nanti;
 
9. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada banding, maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak