Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama pada Akta Kelahiran Pemohon nomor : 1778/TP.III/2009 tertanggal 23 September 2025 yang semula tertulis dan terbaca STEFANUS FELIX ASEP tempat/tanggal lahir Cirebon, 08-07-1996 di rubah menjadi STEFANUS FELIX NATHANAEL tempat/tanggal lahir Cirebon, 08-07-1996.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|