| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula MOCH MA’SHUM HIDAYATULLOH diubah menjadi DEDE SUHERMAN.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama DEDE SUHERMAN dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen resmi lainnya.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon agar perubahan nama tersebut dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |