Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2026/PN Sbr MOCH MA'SHUM HIDAYATULLOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat 85
Pemohon
NoNama
1MOCH MA'SHUM HIDAYATULLOH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1muhammad solehMOCH MA'SHUM HIDAYATULLOH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula MOCH MA’SHUM HIDAYATULLOH diubah menjadi DEDE SUHERMAN.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama DEDE SUHERMAN dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen resmi lainnya.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon agar perubahan nama tersebut dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak