Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2026/PN Sbr SULAEMAN 2.nuke may febby
3.Muhammad Syahrully
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULAEMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA KURNIAWAN, S.H., M.HSULAEMAN
Tergugat
NoNama
1nuke may febby
2Muhammad Syahrully
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1inspektorat kabupaten cirebon
2pemerintah kabupaten cirebon cq camat kecamatan gunung jati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
3. Menyatakan Jual-beli atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud AJB No. 11/2022 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT II tertanggal 17 Januari 2022  antara PARA TERGUGAT selaku penjual dan PENGGUGAT selaku pembeli Adalah sah menurut hukum;
 
4. Menyatakan oleh karena nya PENGGUGAT Adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud AJB No. 11/2022 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT II tertanggal 17 Januari 2022;
 
5. Menyatakan putusan atas perkara ini, dapat digunakan sebagai dasar pembuatan sertipikat atas tanah dan bangunan  adat  Persil Nomor 131 Kelas S. II Blok Situnggak (C) Nomor: 631 Seluas 200 M2, dengan batas-batas:
 
Sebelah Utara : Tanah milik Adat Sdr. Sukido
Sebelah Timur      : Tanah milik Adat Sdr. Kadma
Sebelah Selatan : Jalan Tanah Negara
Sebelah Barat : Tanah milik Adar Sdr. Suud
 
Sebagaimana Akta Jual Beli No: 11/2022 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT II tertanggal 17 Januari 2022, menjadi teratas nama PENGGUGAT;
 
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.585.000.000,00 (Lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika; 
 
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar  uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tanggung renteng per hari setiap kali  PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusannya nanti;
 
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
 
10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusannya nanti;
 
11. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding maupun kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak