INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/Pdt.G/2026/PN Sbr | SULAEMAN | 2.nuke may febby 3.Muhammad Syahrully |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Jual-beli atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud AJB No. 11/2022 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT II tertanggal 17 Januari 2022 antara PARA TERGUGAT selaku penjual dan PENGGUGAT selaku pembeli Adalah sah menurut hukum;
4. Menyatakan oleh karena nya PENGGUGAT Adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud AJB No. 11/2022 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT II tertanggal 17 Januari 2022;
5. Menyatakan putusan atas perkara ini, dapat digunakan sebagai dasar pembuatan sertipikat atas tanah dan bangunan adat Persil Nomor 131 Kelas S. II Blok Situnggak (C) Nomor: 631 Seluas 200 M2, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah milik Adat Sdr. Sukido
Sebelah Timur : Tanah milik Adat Sdr. Kadma
Sebelah Selatan : Jalan Tanah Negara
Sebelah Barat : Tanah milik Adar Sdr. Suud
Sebagaimana Akta Jual Beli No: 11/2022 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT II tertanggal 17 Januari 2022, menjadi teratas nama PENGGUGAT;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.585.000.000,00 (Lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tanggung renteng per hari setiap kali PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusannya nanti;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusannya nanti;
11. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding maupun kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
