Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Kelahiran dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3209-LT-21042016-0060, Kartu tanda Penduduk (KTP) dengan nomor : 3209395210550001, Kartu Keluarga dengan nomor : 3209392810140003, dan Kutipan Akta Nikah Nomor : 66/29/IV/2010 Yang tercatat di KUA Kecamatan Suranenggala Tertanggal 21 April 2010, yang semula tertulis SARMI Lahir di Cirebon, Tanggal 12-10-1955, di perbaiki menjadi SARMI Lahir di Cirebon, Tanggal 12-10-1945 bersesuaian dengan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon pada Surat Pengantar Kartu Keluarga Nomor : 474.4/004-Ds/I/ Dikeluarkan Oleh Desa SurakartaTertanggal 17 Januari 2018, Surat Keterangan E-KTP Sementara Nomor : 474.4/07-Ds/II/2025 Dikeluarkan Oleh Desa Surakarta Tertanggal 10 Februari 2025, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Nomor Validasi: 51718020703384341513 Dikeluarkan Oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cirebon Tertanggal Tertanggal 07 Februari 2018, Surat Tanda Bukti Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Nomor Validasi ; 51718020703384341513 Dikeluarkan Oleh Bank Panin Syariah Tertanggal 07 Februari 2018, dan Surat Keterangan Desa Surakarta Kesalahan Tahun Lahir Menerangkan Orang Yang Sama dengan Nomor : 474.4/04-Ds/II/2025 Tertanggal 10 Februari 2025 ;
3.Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Tahun kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
4.Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki tahun kelahiran pemohon dan atau memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Nikah Pemohon;
5.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |