INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 129/Pdt.P/2025/PN Sbr | PT. Wahana Wirawan | 1.PT. Wahana Rejeki Mobilindo Cirebon 2.PT. Sumber Rejeki Mobilindo 3.Susilo Darmawan 4.Hendra Han 5.Jusak Kertowidjojo 6.Dionisia Winarni |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 129/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | 129 | ||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||
| Petitum | (i) Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon dalam Permohonan A Quo untuk seluruhnya;
(ii) Menyatakan Termohon IV ditunjuk sebagai pejabat pelaksana sementara Direksi dengan limitasi atau batasan dalam rangka kepentingan pengorganisasian, pembentukan, persiapan, penyusunan, pembiayaan, koordinasi dan/atau pembubaran manajemen dan personil Termohon I untuk kepanitiaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, dengan periodenya adalah terlaksananya pembukaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang seketika berlaku dan mengikat sejak dijatuhkannya putusan permohonan dalam Permohonan A Quo oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumber;
(iii) Menyatakan Termohon II sampai dengan Termohon VI tidak mempunyai kapasitas, kecakapan maupun kewenangan bertindak dan/atau kedudukan hukum untuk melaksanakan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Termohon I;
(iv) Menyatakan Termohon III sampai dengan Terhomon VI telah melampaui 5 tahun masa jabatannya sehingga telah berakhir jabatannya masing-masing sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris Termohon I sejak pengangkatannya pada tanggal 3 Februari 2020 berdasarkan Akta Nomor 28 tanggal 7 Februari 2020 dengan demikian tidak memiliki alas hak yang sah maupun kewenangan hukum yang mengikat untuk melaksanakan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Termohon I
(v) Menyatakan alasan-alasan sumir yang diajukan oleh Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Termohon I dalam Permohonan A Quo dapat diterima, antara lainnya Termohon II sampai dengan Termohon VI tidak mempunyai kapasitas, kecakapan maupun kewenangan bertindak dan/atau kedudukan hukum dan menjelang batas akhir waktu 6 bulan sejak tutupnya tahun buku 2024 Termohon I untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 per tanggal 30 Juni 2025;
(vi) Menyatakan Para Termohon telah lalai untuk menyelenggarakan Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2020 sampai dengan Tahun Buku 2024;
(vii) Menyatakan Termohon III sampai dengan Termohon VI tidak lagi mempunyai kedudukan dan/atau hubungan hukum yang sah, valid dan shahih untuk menolak atau membuktikan sebaliknya serta bertindak demi kepentingan Termohon I terhadap dan mengenai semua dasar dan alasan apapun yang diajukan dalam Permohonan A Quo;
(viii) Menyatakan Pemohon dapat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Termohon I
(ix) Menyatakan memberi Izin kepada Pemohon untuk menentukan tanggal, waktu, tempat dan mata acara maupun tata cara, prosedur, tata tertib dan mekanisme yang relevan, lazim, wajar dan sepatutnya untuk pelaksanaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Luar Biasa yang seketika berlaku dan mengikat sejak dijatuhkannya putusan atas Permohonan A Quo oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumber;
(x) Menyatakan putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumber terhadap permohonan dan penetapan izin penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Termohon I adalah berlaku serta merta dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde);
(xi) Menetapkan membezi Izin kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan melalui surat tercatat dan/atau sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) iklan surat kabar maupun undangan dan pengumuman dalam harian umum koran sirkulasi nasional dan regional
(xii) Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai ketua dan/atau pemimpin rapat dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Termohon I;
(xiii) Menetapkan bahwa syarat kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang sah dan mengikat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Termohon I adalah 2/3 atas nilai nominal maupun jumlah porsi prosentase kepemilikan saham di Termohon I atas saham-saham yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Termohon I telah terpenuhinya serta berdasarkan pengaturan yang ditetapkan oleh Pasal 88 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 10 Anggaran Dasar Termohon I, sehingga sekurang-kurangnya telah dihadiri dan keputusannya diambil oleh Pemohon adalah telah memenuhi ketentuan hukum;
(xiv) Menetapkan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dilakukan oleh Pemohon 15 hari kalender tanpa menghitung tanggal surat dan tanggal penyelenggaraan;
(xv) Menetapkan tanggal dan waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Termohon I adalah setelah dilakukan dan dilangsungkannya pemanggilan oleh Pemohon sehubungan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Termohon I melalui surat tercatat dan/atau sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) iklan surat kabar;
(xvi) Menetapkan alamat domisili kantor Termohon I atau di lokasi manapun yanng ditentukan oleh Pemohon dalam area lingkup Kabupaten Cirebon sebagai tempat kedudukan Termohon I sebagai lokasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
(xvii) Menetapkan mata acara atau agenda yang dapat dan akan dibahas dan diambil keputusannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Termohon I adalah:
1) Ratifikasi dan/atau pengesahan setiap dan seluruh tindakan-tindakan maupun perbuatan-perbuatan yang dibuat, ditandatangani baik yang dilakukan secara lisan maupun tertulis oleh Direksi dan Dewan Komisaris yang dituangkan, dimuat atau termaktub dalam semua akta, dokumen, berkas dan/atau surat sampai dengan pembukaan RUPS Luar Biasa.
2) Ratifikasi Penetapan dan Pembebastugasan Pelaksana Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris untuk Kepentingan Pelaksanaan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024.
3) Persetujuan Penyampaian Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Dari Periode Tahun Buku 2020 sampai dengan Tahun Buku 2023 Dalam Rangkaian Penyimpangan Penyelenggaraan RUPS Tahunan Dari Periode Tahun Buku 2020 sampai dengan Tahun Buku 2023.
4) Penerimaan dan Pengakuan Oleh Perseroan Atas Berakhirnya Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan periode jabatannya adalah sejak pengangkatan berdasarkan RUPS di Tahun 2020 dan Berhenti Pada Saat Terselenggaranya Pengganti RUPS Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
5) Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku Perseroan 2024.
6) Persetujuan Penetapan Alokasi dana Cadangan Wajib Perseroan.
7) Persetujuan Penetapan Distribusi Dividen Bagi Para Pemegang Saham Sebagai Rugi/Laba Perseroan.
8) Persetujuan Rencana Bisnis dan Keuangan untuk Tahun Buku Perseroan 2025.
9) Persetujuan Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
10) Penetapan Gaji Direksi dan Honorarium Dewan Komisaris beserta Remunerasi Lainnya.
11) Penetapan Pembagian Tugas dan Kewenangan Anggota Direksi.
12) Persetujuan Pemilihan dan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Yang Terdaftar Pada Kemenkeu dan/atau OJK sebagai Auditor Independen Yang Akan Melakukan Audit Terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 Serta Pemeriksaan untuk Tahun Buku 2020 sampai dengan 2024.
13) Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
14) Persetujuan Perubahan Menyeluruh Terhadap Anggaran Dasar Perseroan.
(xviii) Menghukum Termohon I untuk menerima, mengakui dan mengesahkan Anggaran Dasar produk Notaris yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemohon berupa atau berwujud risalah atau berita acara rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Termohon I maupun menyatakan kembali ke dalam akta yang dibuat oleh Notaris (relaas acte) berikut dengan seluruh akta-akta dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris (partij acte) yang bersangkutan;
(xix) Menghukum Termohon I untuk melakukan pengumuman hasil keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Termohon I untuk dimuat ke dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
(xx) Menghukum Termohon I untuk menanggung atau menggantikan (reimburse) atas segala biaya, ongkos dan pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh Pemohon terkait dengan segala tahapan dan rangkaian penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Termohon I;
(xxi) Menghukum Termohon I untuk menanggung atau menggantikan (reimburse) atas segala biaya, ongkos dan pengeluaran yang timbul terkait dengan upaya hukum, persidangan serta dijatuhkannya putusan Permohonan A Quo sebagaimana ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumber;
(xxii) Menghukum Para Termohon untuk tunduk, taat, terikat serta mematuhi, memenuhi dan melaksanakan setiap dan seluruh diktum amar putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon atas Permohonan A Quo sebagai putusan hukum yang tetap dan berkekuatan hukum yang mengikat (inkracht van gewijsde); |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
