Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
YAYAK HIDAYAT alias NCEK bin PANDI alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 363/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7762/M.2.29.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYAK HIDAYAT alias NCEK bin PANDI alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       PERTAMA

 

       --------- Bahwa Terdakwa YAYAK HIDAYAT Alias NCEK Bin PANDI (Alm), pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Dusun 03 RT 003 RW 006 Desa Pabedilan Kidul Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa menjual dan atau mengedarkan obat Tramadol, Trihexyphenidyl, dan DMP kepada siapa saja terakhir kepada Saksi FAHRUL RIYANDA LESMANA Alias IYUNG Bin AYI pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 21.00 WIB dengan cara Saksi FAHRUL RIYANDA LESMANA Alias IYUNG Bin AYI datang langsung ke rumah Terdakwa termasuk Dusun 03 RT 003 RW 006 Desa Pabedilan Kidul Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, adapun obat yang dibeli Saksi FAHRUL RIYANDA LESMANA Alias IYUNG Bin AYI dari Terdakwa yaitu obat Tramadol sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual dan atau mengedarkan untuk 1 (satu) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) butir obat Tramadol seharga  Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 1 (satu) butir obat DMP seharga Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual obat tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari.
  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi ARIEF APRIANDO dan Saksi ATO HARYANTO masing-masing merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Kota Cirebon pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB di pekarangan rumah Terdakwa termasuk Dusun 03 RT 003 RW 006 Desa Pabedilan Kidul Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 62 (enam puluh dua) butir obat Trihexyphenidyl, 5 (lima) butir obat Tramadol, 41 (empat puluh satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) butir masing-masing obat DMP, 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan 15 (lima belas) butir masing-masing bungkus plastik obat DMP, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) butir masing-masing bungkus plastik obat double Y, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam beserta simcardnya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4636/NOF/2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
  1. 4 (empat) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,1970 (satu koma satu sembilan tujuh nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,9576 (nol koma sembilan lima tujuh enam) gram dengan nomor barang bukti 4031/2025/OF;
  2. 5 (lima) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,2360 (satu koma dua tiga enam nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,9888 (nol koma sembilan delapan delapan delapan) gram dengan nomor barang bukti 4032/2025/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,6620 (nol koma enam enam dua nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,5296 (nol koma lima dua sembilan enam) gram dengan nomor barang bukti 4033/2025/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 15 (lima belas) butir tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 2,2485 (dua koma dua empat delapan lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 2,2485 (dua koma dua empat delapan lima) gram dengan nomor barang bukti 4034/2025/OF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y” berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,2 (nol koma dua) cm dengan berat netto seluruhnya 0,6225 (nol koma enam dua dua lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,6225 (nol koma enam dua dua lima) gram dengan nomor barang bukti 4035/2025/OF.

Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 4031/2025/OF dan 4035/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  2. 4032/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  3. 4033/2025/OF dan 4034/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa YAYAK HIDAYAT Alias NCEK Bin PANDI (Alm), pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Dusun 03 RT 003 RW 006 Desa Pabedilan Kidul Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa menjual dan atau mengedarkan obat Tramadol, Trihexyphenidyl, dan DMP kepada siapa saja terakhir kepada Saksi FAHRUL RIYANDA LESMANA Alias IYUNG Bin AYI pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 21.00 WIB dengan cara Saksi FAHRUL RIYANDA LESMANA Alias IYUNG Bin AYI datang langsung ke rumah Terdakwa termasuk Dusun 03 RT 003 RW 006 Desa Pabedilan Kidul Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, adapun obat yang dibeli Saksi FAHRUL RIYANDA LESMANA Alias IYUNG Bin AYI dari Terdakwa yaitu obat Tramadol sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual dan atau mengedarkan untuk 1 (satu) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) butir obat Tramadol seharga  Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 1 (satu) butir obat DMP seharga Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual obat tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari.
  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi ARIEF APRIANDO dan Saksi ATO HARYANTO masing-masing merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Kota Cirebon pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB di pekarangan rumah Terdakwa termasuk Dusun 03 RT 003 RW 006 Desa Pabedilan Kidul Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 62 (enam puluh dua) butir obat Trihexyphenidyl, 5 (lima) butir obat Tramadol, 41 (empat puluh satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) butir masing-masing obat DMP, 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan 15 (lima belas) butir masing-masing bungkus plastik obat DMP, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) butir masing-masing bungkus plastik obat double Y, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam beserta simcardnya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4636/NOF/2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
  1. 4 (empat) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,1970 (satu koma satu sembilan tujuh nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,9576 (nol koma sembilan lima tujuh enam) gram dengan nomor barang bukti 4031/2025/OF;
  2. 5 (lima) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,2360 (satu koma dua tiga enam nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,9888 (nol koma sembilan delapan delapan delapan) gram dengan nomor barang bukti 4032/2025/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,6620 (nol koma enam enam dua nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,5296 (nol koma lima dua sembilan enam) gram dengan nomor barang bukti 4033/2025/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 15 (lima belas) butir tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 2,2485 (dua koma dua empat delapan lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 2,2485 (dua koma dua empat delapan lima) gram dengan nomor barang bukti 4034/2025/OF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y” berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,2 (nol koma dua) cm dengan berat netto seluruhnya 0,6225 (nol koma enam dua dua lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,6225 (nol koma enam dua dua lima) gram dengan nomor barang bukti 4035/2025/OF.

Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 4031/2025/OF dan 4035/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  2. 4032/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  3. 4033/2025/OF dan 4034/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dalam mengedarkan dan atau menjual obat keras berupa Tramadol, Trihexyphenidyl, dan DMP.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya