| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 55/Pdt.G/2026/PN Sbr | Fuji Riyanto | Ratu Ayu Wulandini Gandasari | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan megabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah diterima dari Penggugat dengan total nilai sebesar Rp. 274.000.000,-(dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah) secara sekaligus dan seketika; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per setiap harinya apabila lalai menunaikan kewajibannya, terhitung putusan ini dibacakan; 5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya verzet/perlawanan, Banding maupun Kasasi; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
