Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2026/PN Sbr Fuji Riyanto Ratu Ayu Wulandini Gandasari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Fuji Riyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASMANUL HUSNA, S.H., M.E.Fuji Riyanto
Tergugat
NoNama
1Ratu Ayu Wulandini Gandasari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan megabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah diterima dari Penggugat dengan total nilai sebesar Rp. 274.000.000,-(dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah) secara sekaligus dan seketika;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per setiap harinya apabila lalai menunaikan kewajibannya, terhitung putusan ini dibacakan;

5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya verzet/perlawanan, Banding maupun Kasasi;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak