Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2024/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.LYNA MARLIANA
SUHANTO Als NANTO Bin KAPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5590/M.2.29.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHANTO Als NANTO Bin KAPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa terdakwa SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah tepatnya di Blok Babadan Rt 14 Rw 05 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :---------------------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA mendapat sediaan farmasi berupa obat keras berjenis pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl dari saksi NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI (berkas penuntutan terpisah) sudah 3 (tiga) kali, yaitu pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA meminta obat keras kepada saksi NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI untuk dijual kepada saksi DURSAN PIRMANSYAH DISNO JOYOTO Als DURMAN Bin WINARSONO sebanyak 25 (dua puluh lima) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 25 (dua puluh lima) butir obat Tramadol seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA membeli dari saksi NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terakhir kali pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Blok Babadan Rt 14 Rw 05 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, Terdakwa mendapat titipan dari saksi NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI obat keras berjenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan mendapat titipan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan tujuan Terdakwa akan menjual dan mengedarkan kembali sediaan-sediaan farmasi tersebut kepada orang lain.
  • Bahwa Terdakwa SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA menjual sediaan farmasi berupa obat keras terbatas berjenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin dari pihak berwenang dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan nantinya Terdakwa mendapat keuntungan digaji oleh saksi NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir penjualan obat keras berjenis Tramadol, dan untuk obat keras berjenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan nantinya Terdakwa mendapat keuntungan digaji oleh saksi NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir penjualan obat keras berjenis Trihexyphenidyl.
  • Kemudian Terdakwa menjual sediaan-sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang datang untuk membeli sediaan farmasi berupa obat keras berjenis Tramadol dan Trihexyphenidyl kepada Terdakwa, antara lain kepada saksi DURSAN PIRMANSYAH DISNO JOYOTO Als DURMAN Bin WINARSONO yang membeli sebanyak 25 (dua puluh lima) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 25 (dua puluh lima) butir  obat Tramadol seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) pada pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa yang termasuk Blok Babadan Rt 14 Rw 05 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun persyaratan keamanan lainnya karena memang terdakwa tidak bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 11.50 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Blok Babadan Rt 14 Rw 05 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon petugas Kepolisian Polresta Cirebon antara lain saksi ATO HARYANTO, Amd dan saksi BUKHORI melakukan penangkapan terhadap saksi NAYUDI Als NEGRO Bin WAJI (berkas penuntutan terpisah) dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam berikut simcardnya, uang penjualan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan mengakui bahwa obat yang saksi NAYUDI Als NEGRO Bin WAJI dijual/diedarkan dititipkan di temannya yakni Terdakwa SUHANTO Als NANTO Bin KAPA, setelah itu saksi ATO HARYANTO, Amd, saksi BUKHORI dan tim lanjut melakukan pengembangan untuk mengamankan Terdakwa SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA berikut barang buktinya, kemudian pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar jam 12.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Blok Babadan Rt 13 Rw 15 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon saksi ATO HARYANTO, Amd mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di rumah Terdakwa SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA dan ditemukan barang bukti berupa 209 (dua ratus sembilan) butir obat Tramadol, 295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir obat Trihexyphenidyl, uang tunai senilai Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) Unit HP merek Vivo warna biru beserta simcardnya, selanjutnya saksi ATO HARYANTO, Amd dan saksi BUKHORI melakukan interogasi awal didapat dari mana obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa obat tersebut didapat/barang titipan dari saksi NAYUDI Alias NEGRO WAJI kemudian membawa Terdakwa SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA dan saksi NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4975/NOF/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1, 1700 gram diberi nomor barang bukti 2530/2024/OF.
  2. 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1, 2515 gram diberi nomor barang bukti 2531/2024/OF  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Hasil pemeriksaan   :          
  • No. BB : 2530/2024/OF           :           TRIHEXYPHENIDYL
  • No. BB : 2531/2024/OF           :           TRAMADOL

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2530/2024/OF, - berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 2531/2024/OF – berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah tepatnya di Blok Babadan Rt 14 Rw 05 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-----------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA mendapat sediaan farmasi berupa obat keras berjenis pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl dari saksi NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI (berkas penuntutan terpisah) sudah 3 (tiga) kali, yaitu pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA meminta obat keras kepada saksi NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI untuk dijual kepada saksi DURSAN PIRMANSYAH DISNO JOYOTO Als DURMAN Bin WINARSONO sebanyak 25 (dua puluh lima) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 25 (dua puluh lima) butir obat Tramadol seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA membeli dari saksi NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terakhir kali pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Blok Babadan Rt 14 Rw 05 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, Terdakwa mendapat titipan dari saksi NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI obat keras berjenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan mendapat titipan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan tujuan Terdakwa akan menjual dan mengedarkan kembali sediaan-sediaan farmasi tersebut kepada orang lain.
  • Bahwa Terdakwa SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA menjual sediaan farmasi berupa obat keras terbatas berjenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin dari pihak berwenang dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan nantinya Terdakwa mendapat keuntungan digaji oleh saksi NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir penjualan obat keras berjenis Tramadol, dan untuk obat keras berjenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan nantinya Terdakwa mendapat keuntungan digaji oleh saksi NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir penjualan obat keras berjenis Trihexyphenidyl.
  • Kemudian Terdakwa menjual sediaan-sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang datang untuk membeli sediaan farmasi berupa obat keras berjenis Tramadol dan Trihexyphenidyl kepada Terdakwa, antara lain kepada saksi DURSAN PIRMANSYAH DISNO JOYOTO Als DURMAN Bin WINARSONO yang membeli sebanyak 25 (dua puluh lima) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 25 (dua puluh lima) butir  obat Tramadol seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) pada pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa yang termasuk Blok Babadan Rt 14 Rw 05 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun persyaratan keamanan lainnya karena memang terdakwa tidak bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 11.50 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Blok Babadan Rt 14 Rw 05 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon petugas Kepolisian Polresta Cirebon antara lain saksi ATO HARYANTO, Amd dan saksi BUKHORI melakukan penangkapan terhadap saksi NAYUDI Als NEGRO Bin WAJI (berkas penuntutan terpisah) dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam berikut simcardnya, uang penjualan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan mengakui bahwa obat yang saksi NAYUDI Als NEGRO Bin WAJI dijual/diedarkan dititipkan di temannya yakni Terdakwa SUHANTO Als NANTO Bin KAPA, setelah itu saksi ATO HARYANTO, Amd, saksi BUKHORI dan tim lanjut melakukan pengembangan untuk mengamankan Terdakwa SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA berikut barang buktinya, kemudian pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar jam 12.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Blok Babadan Rt 13 Rw 15 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon saksi ATO HARYANTO, Amd mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di rumah Terdakwa SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA dan ditemukan barang bukti berupa 209 (dua ratus sembilan) butir obat Tramadol, 295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir obat Trihexyphenidyl, uang tunai senilai Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) Unit HP merek Vivo warna biru beserta simcardnya, selanjutnya saksi ATO HARYANTO, Amd dan saksi BUKHORI melakukan interogasi awal didapat dari mana obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa obat tersebut didapat/barang titipan dari saksi NAYUDI Alias NEGRO WAJI kemudian membawa Terdakwa SUHANTO Alias NANTO Bin KAPA dan saksi NAYUDI Alias NEGRO Bin WAJI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4975/NOF/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1, 1700 gram diberi nomor barang bukti 2530/2024/OF.
  2. 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1, 2515 gram diberi nomor barang bukti 2531/2024/OF dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Hasil pemeriksaan   :          
  • No. BB : 2530/2024/OF           :           TRIHEXYPHENIDYL
  • No. BB : 2531/2024/OF           :           TRAMADOL

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2530/2024/OF, - berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 2531/2024/OF – berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya