Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
3.LYNA MARLIANA
PARTI Binti (Alm) SABAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1372/M.2.29.3/Etl.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARTI Binti (Alm) SABAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa PARTI Binti SABAR (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Blok Cikaranti Rt/Rw 002/003 Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Negara Indonesia, dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB saksi korban TITI SUNARTI datang ke rumah Terdakwa dengan diantar Sdr. DEDI (DPO) dengan maksud untuk bekerja di Saudi Arabia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 saksi TITI SUNARTI mendatangi rumah Terdakwa kembali dimana Terdakwa mengatakan kepada saksi TITI SUNARTI bahwa nanti akan diberikan gaji sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan proses cepat, sehingga atas tawaran tersebut saksi  TITI SUNARTI setuju untuk pergi ke Saudi Arabia menjadi pembantu rumah tangga, lalu Terdakwa meminta persyaratan diantaranya KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga);
  • Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 Terdakwa membawa saksi TITI SUNARTI untuk melakukan medical check up di Klinik QU yang berlokasi di daerah Perum Kota Cirebon, dengan hasil unfit/tidak sehat (tidak memenuhi syarat) karena menderita penyakit paru aktif, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi TITI SUNARTI untuk pulang ke rumah saksi TITI SUNARTI dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. TAUFIK (DPO) yang merupakan agensi pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri untuk membantu keberangkatan saksi TITI SUNARTI ke Negara Saudi Arabia yang disanggupi oleh Sdr. TAUFIK (DPO) dan meminta saksi TITI SUNARTI untuk berangkat ke Jakarta untuk melakukan medical check up . Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB saksi TITI SUNARTI dijemput oleh Terdakwa menggunakan mobil menuju ke Jakarta untuk dilakukan medical check up dengan harapan hasilnya akan berbeda dengan pemeriksaan di Cirebon. Setelah selesai melakukan medical check up di Jakarta di tempat yang tidak Terdakwa dan saksi  TITI SUNARTI ketahui dan hasilnya adalah saksi TITI SUNARTI sehat dan bisa diberangkatkan ke Negara Saudi Arabia. Selanjutnya saksi TITI SUNARTI ditampung di kosan menunggu pembuatan paspor dan visa. Kemudian berselang 2 (dua) hari berikutnya masih di bulan Juli 2024 saksi TITI SUNARTI dibawa oleh seseorang yang mengaku karyawan Sdr. TAUFIK (DPO) menuju ke Kantor Imigrasi Depok untuk memproses paspor yang dilayani oleh saksi ARIAN DHIKA KURNIAWAN selaku pegawai Imigrasi Depok, setelah selesai melakukan pengurusan Paspor di Jakarta saksi TITI SUNARTI kembali ke Cirebon bersama Terdakwa. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TAUFIK (DPO) bahwa saksi TITI SUNARTI dapat diberangkatkan menuju Saudi Arabia pada tanggal 20 Juli 2024, selanjutnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2024 Terdakwa menyuruh saksi TITI SUNARTI untuk datang ke rumah Terdakwa untuk persiapan pemberangkatan ke Saudi Arabia, selajutnya terdakwa berangkat bersama dengan saksi Titi Sunarti  berangkat ke Jakarta dengan menggunakan trevel, sesampainya dijakarta saksi Titi Sunarti di tampung dikosan selama 2 hari. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB saksi TITI SUNARTI berangkat ke bandara untuk penerbangan ke Saudi  Arabia. Kemudian sesampainya di Saudi Arabia saksi TITI SUNARTI dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal  dan dibawa ke rumah dan dipekerjakan selama 2 minggu sebagai pembantu rumah tangga, lalu saksi TITI SUNARTI  dipindahkan kemajikan yang ada di Kota Abha Sudi Arabia, ditempat tersebut saksi TITI SUNARTI bekerja melebihi waktu  saksi TITI SUNARTI bekerja di Abha Saudi Arabia selama 1  bulan 2 minggu sehinga saksi TITI SUNARTI  sakit. Lalu saksi TITI SUNARTI meminta untuk  dipulangkan kembali ke Indonesia  dan terdakwa meminta uang sebesar Rp. 50.000.000: (lima puluh juta rupiah), tetapi saksi TITI SUNARTI tidak memiliki uang, sehingga saksi  TITI SUNARTI pulang dengan mengunakan uang  gaji saksi TITI SUNARTI  yang diterima dari Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa Terdakwa bersama Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. TAUFIK (DPO) dalam membawa saksi korban TITI SUNARTI dari wilayah Republik Indonesia ke Negara Saudi Arabia dengan tujuan untuk dipekerjakan di Saudi Arabia sebagai pembantu rumah tangga, dimana Terdakwa tidak memiliki agen atau perusahaan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Penyalur Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan saksi korban TITI SUNARTI berangkat ke Saudi Arabia tanpa visa bekerja hanya paspor kunjungan biasa, sehingga saksi korban TITI SUNARTI mengalami eksploitasi di Negara Saudi Arabia yakni saksi korban TITI SUNARTI tidak mendapatkan gaji/upah yang layak selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Saudi Arabia tersebut dan sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah menghentikan dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia di negara-negara kawasan Timur Tengah termasuk Saudi Arabia (sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015, sedangkan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) dari Sdr. DEDI (DPO).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------

                                                                                   ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa PARTI Binti SABAR (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Blok Cikaranti Rt/Rw 002/003 Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB saksi korban TITI SUNARTI datang ke rumah Terdakwa dengan diantar Sdr. DEDI (DPO) dengan maksud untuk bekerja di Saudi Arabia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 saksi TITI SUNARTI mendatangi rumah Terdakwa kembali dimana Terdakwa mengatakan kepada saksi TITI SUNARTI bahwa nanti akan diberikan gaji sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan proses cepat, sehingga atas tawaran tersebut saksi  TITI SUNARTI setuju untuk pergi ke Saudi Arabia menjadi pembantu rumah tangga, lalu Terdakwa meminta persyaratan diantaranya KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga);
  • Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 Terdakwa membawa saksi TITI SUNARTI untuk melakukan medical check up di Klinik QU yang berlokasi di daerah Perum Kota Cirebon, dengan hasil unfit/tidak sehat (tidak memenuhi syarat) karena menderita penyakit paru aktif, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi TITI SUNARTI untuk pulang ke rumah saksi TITI SUNARTI dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. TAUFIK (DPO) yang merupakan agensi pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri untuk membantu keberangkatan saksi TITI SUNARTI ke Negara Saudi Arabia yang disanggupi oleh Sdr. TAUFIK (DPO) dan meminta saksi TITI SUNARTI untuk berangkat ke Jakarta untuk melakukan medical check up . Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB saksi TITI SUNARTI dijemput oleh Terdakwa menggunakan mobil menuju ke Jakarta untuk dilakukan medical check up dengan harapan hasilnya akan berbeda dengan pemeriksaan di Cirebon. Setelah selesai melakukan medical check up di Jakarta di tempat yang tidak Terdakwa dan saksi  TITI SUNARTI ketahui dan hasilnya adalah saksi TITI SUNARTI sehat dan bisa diberangkatkan ke Negara Saudi Arabia. Selanjutnya saksi TITI SUNARTI ditampung di kosan menunggu pembuatan paspor dan visa. Kemudian berselang 2 (dua) hari berikutnya masih di bulan Juli 2024 saksi TITI SUNARTI dibawa oleh seseorang yang mengaku karyawan Sdr. TAUFIK (DPO) menuju ke Kantor Imigrasi Depok untuk memproses paspor yang dilayani oleh saksi ARIAN DHIKA KURNIAWAN selaku pegawai Imigrasi Depok, setelah selesai melakukan pengurusan Paspor di Jakarta saksi TITI SUNARTI kembali ke Cirebon bersama Terdakwa. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TAUFIK (DPO) bahwa saksi TITI SUNARTI dapat diberangkatkan menuju Saudi Arabia pada tanggal 20 Juli 2024, selanjutnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2024 Terdakwa menyuruh saksi TITI SUNARTI untuk datang ke rumah Terdakwa untuk persiapan pemberangkatan ke Saudi Arabia, selajutnya terdakwa berangkat bersama dengan saksi Titi Sunarti  berangkat ke Jakarta dengan menggunakan trevel, sesamainya dijakarta saksi Titi Sunarti di tampung dikosan selama 2 hari. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB saksi TITI SUNARTI berangkat ke bandara untuk penerbangan ke Saudi  Arabia. Kemudian sesampainya di Saudi Arabia saksi TITI SUNARTI dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal  dan dibawa ke rumah dan dipekerjakan selama 2 minggu sebagai pembantu rumah tangga, lalu saksi TITI SUNARTI  dipindahkan kemajikan yang ada di Kota Abha Sudi Arabia, ditempat tersebut saksi TITI SUNARTI bekerja melebihi waktu  saksi TITI SUNARTI bekerja di Abha Saudi Arabia selama 1  bulan 2 minggu sehinga saksi TITI SUNARTI  sakit. Lalu saksi TITI SUNARTI meminta untuk  dipulangkan kembali ke Indonesia  dan terdakwa meminta uang sebesar Rp. 50.000.000: (lima puluh juta rupiah), tetapi saksi TITI SUNARTI tidak memiliki uang, sehingga saksi  TITI SUNARTI pulang dengan mengunakan uang  gaji saksi TITI SUNARTI

diterima dari Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa Terdakwa bersama Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. TAUFIK (DPO) dalam membawa saksi korban TITI SUNARTI dari wilayah Republik Indonesia ke Negara Saudi Arabia dengan tujuan untuk dipekerjakan di Saudi Arabia sebagai pembantu rumah tangga, dimana Terdakwa tidak memiliki agen atau perusahaan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Penyalur Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan saksi korban TITI SUNARTI berangkat ke Saudi Arabia tanpa visa bekerja hanya paspor kunjungan biasa, sehingga saksi korban TITI SUNARTI mengalami eksploitasi di Negara Saudi Arabia yakni saksi korban TITI SUNARTI tidak mendapatkan gaji/upah yang layak selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Saudi Arabia tersebut dan sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah menghentikan dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia di negara-negara kawasan Timur Tengah termasuk Saudi Arabia (sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015, sedangkan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) dari Sdr. DEDI (DPO).

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

 

----- Bahwa Terdakwa PARTI Binti SABAR (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Blok Cikaranti Rt/Rw 002/003 Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB saksi korban TITI SUNARTI datang ke rumah Terdakwa dengan diantar Sdr. DEDI (DPO) dengan maksud untuk bekerja di Saudi Arabia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 saksi TITI SUNARTI mendatangi rumah Terdakwa kembali dimana Terdakwa mengatakan kepada saksi TITI SUNARTI bahwa nanti akan diberikan gaji sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan proses cepat, sehingga atas tawaran tersebut saksi  TITI SUNARTI setuju untuk pergi ke Saudi Arabia menjadi pembantu rumah tangga, lalu Terdakwa meminta persyaratan diantaranya KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga);
  • Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 Terdakwa membawa saksi TITI SUNARTI untuk melakukan medical check up di Klinik QU yang berlokasi di daerah Perum Kota Cirebon, dengan hasil unfit/tidak sehat (tidak memenuhi syarat) karena menderita penyakit paru aktif, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi TITI SUNARTI untuk pulang ke rumah saksi TITI SUNARTI dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. TAUFIK (DPO) yang merupakan agensi pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri untuk membantu keberangkatan saksi TITI SUNARTI ke Negara Saudi Arabia yang disanggupi oleh Sdr. TAUFIK (DPO) dan meminta saksi TITI SUNARTI untuk berangkat ke Jakarta untuk melakukan medical check up . Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB saksi TITI SUNARTI dijemput oleh Terdakwa menggunakan mobil menuju ke Jakarta untuk dilakukan medical check up dengan harapan hasilnya akan berbeda dengan pemeriksaan di Cirebon. Setelah selesai melakukan medical check up di Jakarta di tempat yang tidak Terdakwa dan saksi  TITI SUNARTI ketahui dan hasilnya adalah saksi TITI SUNARTI sehat dan bisa diberangkatkan ke Negara Saudi Arabia. Selanjutnya saksi TITI SUNARTI ditampung di kosan menunggu pembuatan paspor dan visa. Kemudian berselang 2 (dua) hari berikutnya masih di bulan Juli 2024 saksi TITI SUNARTI dibawa oleh seseorang yang mengaku karyawan Sdr. TAUFIK (DPO) menuju ke Kantor Imigrasi Depok untuk memproses paspor yang dilayani oleh saksi ARIAN DHIKA KURNIAWAN selaku pegawai Imigrasi Depok, setelah selesai melakukan pengurusan Paspor di Jakarta saksi TITI SUNARTI kembali ke Cirebon bersama Terdakwa. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TAUFIK (DPO) bahwa saksi TITI SUNARTI dapat diberangkatkan menuju Saudi Arabia pada tanggal 20 Juli 2024, selanjutnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2024 Terdakwa menyuruh saksi TITI SUNARTI untuk datang ke rumah Terdakwa untuk persiapan pemberangkatan ke Saudi Arabia, selajutnya terdakwa berangkat bersama dengan saksi Titi Sunarti  berangkat ke Jakarta dengan menggunakan trevel, sesamainya dijakarta saksi Titi Sunarti di tampung dikosan selama 2 hari. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB saksi TITI SUNARTI berangkat ke bandara untuk penerbangan ke Saudi  Arabia. Kemudian sesampainya di Saudi Arabia saksi TITI SUNARTI dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal  dan dibawa ke rumah dan dipekerjakan selama 2 minggu sebagai pembantu rumah tangga, lalu saksi TITI SUNARTI  dipindahkan kemajikan yang ada di Kota Abha Sudi Arabia, ditempat tersebut saksi TITI SUNARTI bekerja melebihi waktu  saksi TITI SUNARTI bekerja di Abha Saudi Arabia selama 1  bulan 2 minggu sehinga saksi TITI SUNARTI  sakit. Lalu saksi TITI SUNARTI meminta untuk  dipulangkan kembali ke Indonesia  dan terdakwa meminta uang sebesar Rp. 50.000.000: (lima puluh juta rupiah), tetapi saksi TITI SUNARTI tidak memiliki uang, sehingga saksi  TITI SUNARTI pulang dengan mengunakan uang  gaji saksi TITI SUNARTI

diterima dari Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa Terdakwa bersama Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. TAUFIK (DPO) dalam membawa saksi korban TITI SUNARTI dari wilayah Republik Indonesia ke Negara Saudi Arabia dengan tujuan untuk dipekerjakan di Saudi Arabia sebagai pembantu rumah tangga, dimana Terdakwa tidak memiliki agen atau perusahaan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Penyalur Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan saksi korban TITI SUNARTI berangkat ke Saudi Arabia tanpa visa bekerja hanya paspor kunjungan biasa, sehingga saksi korban TITI SUNARTI mengalami eksploitasi di Negara Saudi Arabia yakni saksi korban TITI SUNARTI tidak mendapatkan gaji/upah yang layak selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Saudi Arabia tersebut dan sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah menghentikan dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia di negara-negara kawasan Timur Tengah termasuk Saudi Arabia (sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015, sedangkan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) dari Sdr. DEDI (DPO).

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 UU NO 18 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 68 UU NO 18 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 5 UU NO 18 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEEMPAT

----- Bahwa Terdakwa PARTI Binti SABAR (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Blok Cikaranti Rt/Rw 002/003 Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Negara tertentu yang dinyatakan tertutup, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB saksi korban TITI SUNARTI datang ke rumah Terdakwa dengan diantar Sdr. DEDI (DPO) dengan maksud untuk bekerja di Saudi Arabia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 saksi TITI SUNARTI mendatangi rumah Terdakwa kembali dimana Terdakwa mengatakan kepada saksi TITI SUNARTI bahwa nanti akan diberikan gaji sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan proses cepat, sehingga atas tawaran tersebut saksi  TITI SUNARTI setuju untuk pergi ke Saudi Arabia menjadi pembantu rumah tangga, lalu Terdakwa meminta persyaratan diantaranya KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga);
  • Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 Terdakwa membawa saksi TITI SUNARTI untuk melakukan medical check up di Klinik QU yang berlokasi di daerah Perum Kota Cirebon, dengan hasil unfit/tidak sehat (tidak memenuhi syarat) karena menderita penyakit paru aktif, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi TITI SUNARTI untuk pulang ke rumah saksi TITI SUNARTI dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. TAUFIK (DPO) yang merupakan agensi pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri untuk membantu keberangkatan saksi TITI SUNARTI ke Negara Saudi Arabia yang disanggupi oleh Sdr. TAUFIK (DPO) dan meminta saksi TITI SUNARTI untuk berangkat ke Jakarta untuk melakukan medical check up . Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB saksi TITI SUNARTI dijemput oleh Terdakwa menggunakan mobil menuju ke Jakarta untuk dilakukan medical check up dengan harapan hasilnya akan berbeda dengan pemeriksaan di Cirebon. Setelah selesai melakukan medical check up di Jakarta di tempat yang tidak Terdakwa dan saksi  TITI SUNARTI ketahui dan hasilnya adalah saksi TITI SUNARTI sehat dan bisa diberangkatkan ke Negara Saudi Arabia. Selanjutnya saksi TITI SUNARTI ditampung di kosan menunggu pembuatan paspor dan visa. Kemudian berselang 2 (dua) hari berikutnya masih di bulan Juli 2024 saksi TITI SUNARTI dibawa oleh seseorang yang mengaku karyawan Sdr. TAUFIK (DPO) menuju ke Kantor Imigrasi Depok untuk memproses paspor yang dilayani oleh saksi ARIAN DHIKA KURNIAWAN selaku pegawai Imigrasi Depok, setelah selesai melakukan pengurusan Paspor di Jakarta saksi TITI SUNARTI kembali ke Cirebon bersama Terdakwa. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TAUFIK (DPO) bahwa saksi TITI SUNARTI dapat diberangkatkan menuju Saudi Arabia pada tanggal 20 Juli 2024, selanjutnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2024 Terdakwa menyuruh saksi TITI SUNARTI untuk datang ke rumah Terdakwa untuk persiapan pemberangkatan ke Saudi Arabia, selajutnya terdakwa berangkat bersama dengan saksi Titi Sunarti  berangkat ke Jakarta dengan menggunakan trevel, sesamainya dijakarta saksi Titi Sunarti di tampung dikosan selama 2 hari. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB saksi TITI SUNARTI berangkat ke bandara untuk penerbangan ke Saudi  Arabia. Kemudian sesampainya di Saudi Arabia saksi TITI SUNARTI dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal  dan dibawa ke rumah dan dipekerjakan selama 2 minggu sebagai pembantu rumah tangga, lalu saksi TITI SUNARTI  dipindahkan kemajikan yang ada di Kota Abha Sudi Arabia, ditempat tersebut saksi TITI SUNARTI bekerja melebihi waktu  saksi TITI SUNARTI bekerja di Abha Saudi Arabia selama 1  bulan 2 minggu sehinga saksi TITI SUNARTI  sakit. Lalu saksi TITI SUNARTI meminta untuk  dipulangkan kembali ke Indonesia  dan terdakwa meminta uang sebesar Rp. 50.000.000: (lima puluh juta rupiah), tetapi saksi TITI SUNARTI tidak memiliki uang, sehingga saksi  TITI SUNARTI pulang dengan mengunakan uang  gaji saksi TITI SUNARTI

diterima dari Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa Terdakwa bersama Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. TAUFIK (DPO) dalam membawa saksi korban TITI SUNARTI dari wilayah Republik Indonesia ke Negara Saudi Arabia dengan tujuan untuk dipekerjakan di Saudi Arabia sebagai pembantu rumah tangga, dimana Terdakwa tidak memiliki agen atau perusahaan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Penyalur Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan saksi korban TITI SUNARTI berangkat ke Saudi Arabia tanpa visa bekerja hanya paspor kunjungan biasa, sehingga saksi korban TITI SUNARTI mengalami eksploitasi di Negara Saudi Arabia yakni saksi korban TITI SUNARTI tidak mendapatkan gaji/upah yang layak selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Saudi Arabia tersebut dan sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah menghentikan dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia di negara-negara kawasan Timur Tengah termasuk Saudi Arabia (sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015, sedangkan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) dari Sdr. DEDI (DPO).

 

 

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 Jo Pasal 72 huruf b Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya